Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat di atas, lalu menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Polisi: Nur, Penumpang Mobil Audi A6 di Cianjur Istri Siri Kompol D
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Bid Propam Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan memeriksa Kompol D.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kompol D diketahui memang menjalin hubungan spesial dengan Nur di luar pernikahan yang sah secara hukum.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan sebelumnya juga membantah keterangan Nur yang mengaku sebagai istri dari anggota Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus pembunuh berantai Wowon dkk.
"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon cs," kata dia, Minggu (29/1/2023), dikutip dari Tribun Jabar.
"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ucap Doni.
Baca juga: Diduga Miliki Mobil Audi A6, Berapa Gaji Polisi Berpangkat Kompol?
Trunoyudo menyebutkan, penyidik Propam pun telah mengumpulkan keterangan saksi saksi-saksi dan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran Kompol D.
Berdasarkan temuan itu, Kompol D pun akhirnya diduga kuat telah melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo.
Selain itu, lanjut Trunoyudo, Kompol D juga melanggar kode etik berupa mencoreng dan menurunkan citra institusi Polri atas perbuatannya.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ungkap Trunoyudo.
Kini, Kompol D sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik dan profesi (KEPP) atas pelanggarannya.
Baca juga: Polisi Enggan Ungkap Pemilik Asli Mobil Audi A6 Penabrak Mahasiswi di Cianjur
"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," pungkas Trunoyudo.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ketahuan Poligami, Ini Sanksi yang Terancam Diterima Kompol D Bisa Dipenjara.
(Penulis: Tria Sutrisna, Desy Selviany (WartaKotalive.com) | Editor: Ihsanuddin, Desy Selviany (WartaKotalive.com)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.