JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Sidang pertama dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Muhammad Nasir, Aiptu Janto Situmorang, dan Syamsul Ma'arif.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjabarkan peran-peran ketiga terdakwa dalam pusaran bisnis narkoba bersama Teddy Minahasa.
Baca juga: Hari Ini, 6 Komplotan Teddy Minahasa Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Jakbar
Muhammad Nasir, warga sipil, dan Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Metro Jakarta Barat diduga berperan mencari pembeli narkoba atas perintah dari Eks Kapolres Kalibaru Kompol Kasranto.
Sementara itu, terdakwa Syamsul Ma'arif diketahui merupakan rekan sekaligus orang kepercayaan dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Syamsul berperan menukar barang bukti 5.000 gram narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi dengan tawas.
Hal itu dilakukan atas permintaan dari Dody, setelah mendapatkan perintah dari atasannya, yakni Irjen Teddy Minahasa.
"Kemudian saksi Dody menyuruh Syamsul Ma'arif untuk menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi," ujar JPU saat membacakan dakwaan Syamsul.
Baca juga: Alur Peredaran Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa sampai ke Tangan Alex Bonpis
Selain itu, Syamsul juga berperan mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada seseorang bernama Linda Pudjiastuti alias Anita. Barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada Kompol Kasranto.
"Saksi Kasranto menyampaikan kepada Aiptu Janto bahwa sabu-sabu sudah berada di bawah penguasaannya," kata JPU.
Kemudian, Kompol Kasranto memberikan narkoba tersebut kepada Aiptu Janto Situmorang bersama Muhammad Nasir untuk diantarkan kepada pengedar di Kampung Bahari.
"Terdakwa menjual sabu kurang lebih 1.000 gram ke Alex Bonpis seharga Rp 500 juta," pungkas jaksa.
Baca juga: Mengenal Sosok Alex Bonpis, Bandar Narkoba Kampung Bahari yang Beli Sabu dari Irjen Teddy Minahasa
Ketiga terdakwa pun didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun sidang akan berlanjut dengan pembacaan dakwaan Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Kompol Kasranto di ruang sidang berbeda.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.