Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dakwaan 3 Anak Buah Teddy Minahasa, Jaksa Beberkan Alur Penjualan Narkoba ke Alex Bonpis

Kompas.com - 01/02/2023, 15:25 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Sidang pertama dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Muhammad Nasir, Aiptu Janto Situmorang, dan Syamsul Ma'arif.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjabarkan peran-peran ketiga terdakwa dalam pusaran bisnis narkoba bersama Teddy Minahasa.

Baca juga: Hari Ini, 6 Komplotan Teddy Minahasa Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Jakbar

Muhammad Nasir, warga sipil, dan Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Metro Jakarta Barat diduga berperan mencari pembeli narkoba atas perintah dari Eks Kapolres Kalibaru Kompol Kasranto.

Sementara itu, terdakwa Syamsul Ma'arif diketahui merupakan rekan sekaligus orang kepercayaan dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Syamsul berperan menukar barang bukti 5.000 gram narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi dengan tawas.

Hal itu dilakukan atas permintaan dari Dody, setelah mendapatkan perintah dari atasannya, yakni Irjen Teddy Minahasa.

"Kemudian saksi Dody menyuruh Syamsul Ma'arif untuk menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi," ujar JPU saat membacakan dakwaan Syamsul.

Baca juga: Alur Peredaran Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa sampai ke Tangan Alex Bonpis

Selain itu, Syamsul juga berperan mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada seseorang bernama Linda Pudjiastuti alias Anita. Barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada Kompol Kasranto.

"Saksi Kasranto menyampaikan kepada Aiptu Janto bahwa sabu-sabu sudah berada di bawah penguasaannya," kata JPU.

Kemudian, Kompol Kasranto memberikan narkoba tersebut kepada Aiptu Janto Situmorang bersama Muhammad Nasir untuk diantarkan kepada pengedar di Kampung Bahari.

"Terdakwa menjual sabu kurang lebih 1.000 gram ke Alex Bonpis seharga Rp 500 juta," pungkas jaksa.

Baca juga: Mengenal Sosok Alex Bonpis, Bandar Narkoba Kampung Bahari yang Beli Sabu dari Irjen Teddy Minahasa

Ketiga terdakwa pun didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun sidang akan berlanjut dengan pembacaan dakwaan Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Kompol Kasranto di ruang sidang berbeda.

Terungkapnya peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com