Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Terdakwa Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kompas.com - 01/02/2023, 15:47 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Riyadhul Jannah, Achmad Fadilla Ramadhan alias ustad Ramadhan, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2/2023).

Tak hanya itu, Ramadhan juga didenda Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Dalam persidangan, terdakwa dihadirkan secara offline, dia mengenakan kemeja putih serta bekopiah hitam.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Divo Ardianto dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) serta kuasa hukum terdakwa dan korban.

Baca juga: 4 Ustaz dan 1 Senior di Pondok Pesantren Depok Diduga Cabuli Belasan Santriwati, Korban Masih di Bawah Umur

Hakim menyatakan bahwa Ramadhan terbukti bersalah atas kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santriwati berinisial R (10) di Ponpes Riyadhul Jannah.

"Menyatakan, terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik," kata Divo dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tambah dia.

Ramadhan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Dugaan Ustaz dan Kakak Kelas Perkosa Santriwati, Polisi Periksa Pengasuh Pondok Pesantren Depok

Adapun vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Ramadhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Produksi Ciu di Rumahnya, Pelaku Mengaku Cari Uang untuk Makan

Produksi Ciu di Rumahnya, Pelaku Mengaku Cari Uang untuk Makan

Megapolitan
'Ngos-ngosan' Menyusuri JPO Cempaka Mas, Salah Satu yang Terpanjang di Jakarta...

"Ngos-ngosan" Menyusuri JPO Cempaka Mas, Salah Satu yang Terpanjang di Jakarta...

Megapolitan
BNN Musnahkan 1,1 Ton Sabu dan Ganja dari Sindikat Nasional-Internasional

BNN Musnahkan 1,1 Ton Sabu dan Ganja dari Sindikat Nasional-Internasional

Megapolitan
3 Pemilik Travel Umrah yang Tipu dan Telantarkan Jemaah di Arab Saudi Ditangkap

3 Pemilik Travel Umrah yang Tipu dan Telantarkan Jemaah di Arab Saudi Ditangkap

Megapolitan
Pria di Pademangan Sempat Digerebek dan Ditegur agar Berhenti Produksi Ciu, tetapi Tak Acuh

Pria di Pademangan Sempat Digerebek dan Ditegur agar Berhenti Produksi Ciu, tetapi Tak Acuh

Megapolitan
Petugas Kebersihan Temukan Mayat Perempuan Mengambang di Danau Kalideres

Petugas Kebersihan Temukan Mayat Perempuan Mengambang di Danau Kalideres

Megapolitan
Ketua RT Sebut Rumah di Pademangan Jadi Tempat Produksi Ciu sejak 2 Tahun Terakhir

Ketua RT Sebut Rumah di Pademangan Jadi Tempat Produksi Ciu sejak 2 Tahun Terakhir

Megapolitan
Prioritaskan Bagikan Takjil ke Kaum Duafa, Pengurus Masjid Istiqlal: Mudah-mudahan yang Mampu Bisa Ngalah

Prioritaskan Bagikan Takjil ke Kaum Duafa, Pengurus Masjid Istiqlal: Mudah-mudahan yang Mampu Bisa Ngalah

Megapolitan
Sederet Kerugian Amanda Setelah Namanya Diseret sebagai Pembisik Mario sampai Harus Tutup Akun Medsos

Sederet Kerugian Amanda Setelah Namanya Diseret sebagai Pembisik Mario sampai Harus Tutup Akun Medsos

Megapolitan
2 Truk Boks Kecelakaan di Tol Tangerang-Jakarta

2 Truk Boks Kecelakaan di Tol Tangerang-Jakarta

Megapolitan
Sindiran Ayah D untuk Mario dkk dalam Unggahannya: Ada yang Sedang Mengemis Simpati demi Vonis Ringan

Sindiran Ayah D untuk Mario dkk dalam Unggahannya: Ada yang Sedang Mengemis Simpati demi Vonis Ringan

Megapolitan
Diduga Ngantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Pohon di Kemayoran dan Kakinya Terjepit

Diduga Ngantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Pohon di Kemayoran dan Kakinya Terjepit

Megapolitan
500 Paket Sembako Bantuan Kapolri Dibagikan ke Wilayah Tangsel dan Kabupaten Tangerang

500 Paket Sembako Bantuan Kapolri Dibagikan ke Wilayah Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Megapolitan
Kekacauan di Duren Sawit akibat Hujan Angin: Pohon Tumbang, Banjir, dan Macet

Kekacauan di Duren Sawit akibat Hujan Angin: Pohon Tumbang, Banjir, dan Macet

Megapolitan
Suka Duka Taman 27 Tahun Jadi Marbut Masjid Istiqlal: Dari Gaji Rp 150.000 hingga Berangkat Haji

Suka Duka Taman 27 Tahun Jadi Marbut Masjid Istiqlal: Dari Gaji Rp 150.000 hingga Berangkat Haji

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke