JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis lepas pemilik sekaligus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
Penasihat hukum bos PT Indosurya Henry Surya, Soesilo Aribowo, memahami ada penolakan atas putusan tersebut.
Akan tetapi, pihak terdakwa berjanji akan memberikan kesepakatan yang telah ditetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara yang melibatkan Henry Surya tersebut.
Baca juga: Henry Surya Divonis Lepas, Perwakilan Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya: JPU Harus Diperiksa
"Untuk penolakan dari korban kami memahami kondisinya," ujar Soesilo kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Henry Surya merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya dengan nilai kerugian yang diduga mencapai Rp 106 triliun.
Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry Surya terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata.
Baca juga: Kasus Indosurya dan Pembaruan Hukum Kejahatan Korupsi
Soesilo menjelaskan bahwa pihaknya menyadari betul vonis terhadap kliennya itu bukan berarti Henry Surya dibebaskan, hanya dilepaskan saja dari perkara tindak pidana.
Menurut dia, putusan itu pun secara bulat disahkan majelis hakim di persidangan tanpa adanya perbedaan pendapat.
"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas. Perbuatannya itu menurut hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, enggak ada di-setting opinion (pendapatnya), jadi memang bukan tindak pidana," tegas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.