Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos KSP Indosurya Henry Surya Dilepaskan, Kuasa Hukum: Kami Paham Ada Penolakan

Kompas.com - 01/02/2023, 16:16 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis lepas pemilik sekaligus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Penasihat hukum bos PT Indosurya Henry Surya, Soesilo Aribowo, memahami ada penolakan atas putusan tersebut.

Akan tetapi, pihak terdakwa berjanji akan memberikan kesepakatan yang telah ditetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara yang melibatkan Henry Surya tersebut.

Baca juga: Henry Surya Divonis Lepas, Perwakilan Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya: JPU Harus Diperiksa

"Untuk penolakan dari korban kami memahami kondisinya," ujar Soesilo kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Henry Surya merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya dengan nilai kerugian yang diduga mencapai Rp 106 triliun.

Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry Surya terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata.

Baca juga: Kasus Indosurya dan Pembaruan Hukum Kejahatan Korupsi

Soesilo menjelaskan bahwa pihaknya menyadari betul vonis terhadap kliennya itu bukan berarti Henry Surya dibebaskan, hanya dilepaskan saja dari perkara tindak pidana.

Menurut dia, putusan itu pun secara bulat disahkan majelis hakim di persidangan tanpa adanya perbedaan pendapat.

"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas. Perbuatannya itu menurut hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, enggak ada di-setting opinion (pendapatnya), jadi memang bukan tindak pidana," tegas dia.

Dengan putusan lepas Henry Surya, JPU bersama dengan penggugat berusaha mengajukan kasasi.

Baca juga: Mahfud Minta Kasus Indosurya Dibuka Baru, Kabareskrim Akan Buka Penyidikan Parsial

Oleh karena itu, kata Soesilo, pihaknya akan mengikuti perjanjian rencana perdamaian terkait perkara perdata yang diputuskan terhadap kliennya.

Henry Surya didakwa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, lantaran tindakan eks petinggi KSP Indosurya itu bukan merupakan ranah pidana, majelis hakim memutuskan agar Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.

Baca juga: Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Imbau Warga Hati-hati Simpan Uang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com