"Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata hakim.
Baca juga: Henry Surya, Terdakwa Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Lepas oleh Majelis Hakim
Majelis hakim juga memerintahkan JPU segera membebaskan Henry Surya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 miliar.
Adapun Henry Surya menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya bersama dua orang lainnya, yakni June Indria dan Suwito Ayub yang kini buron.
Penipuan KSP Indosurya disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.