JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang perdana kasus peredaran narkoba yang dilakukannya bersama Irjen Pol Teddy Minahasa, Rabu (1/2/2023).
Pantauan Kompas.com, sidang yang digelar secara terbuka untuk umum tersebut dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.
"Dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum. Mohon dihadirkan untuk terdakwa," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Jaksa: AKBP Dody Tukar Sabu Pakai Tawas atas Perintah Teddy Minahasa
AKBP Dody kemudian masuk ke ruang sidang. Dia mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Setelah itu, Dody langsung duduk di bangku yang tersedia di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di ruang sidang, turut hadir ibunda Dody Prawiranegara. Perempuan itu diketahui bernama Endang Sriwahyuningsih.
Endang tak mengikuti sidang putranya sejak awal. Ia baru memasuki ruangan setelah sidang berlangsung lebih dari lima menit.
Baca juga: Ditolak Jadi Justice Collaborator, AKBP Dody dkk Pilih Fokus Hadapi Persidangan
Endang duduk di bangku yang tersedia di sisi kanan ruang sidang. Tepatnya pada bangku baris ketiga. Ia tampak mengenakan batik berwarna kuning yang dipadupadankan dengan rok hitam.
Saat sidang Dody sampai di penghujung acara, tangis Endang tiba-tiba pecah. Air matanya mulai mengalir tatkala sang anak memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar diperbolehkan untuk menemui dirinya sebelum kembali ke lapas.
"Izin yang mulia. Saya memohon agar diberikan kesempatan untuk bertemu dan berbicara dengan ibu saya yang duduk di bangku belakang," kata Dody sebelum sidang ditutup.
Baca juga: LPSK Rekomendasikan AKBP Dody Cs Ditahan Terpisah dengan Teddy Minahasa
Namun, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih tidak mengabulkan permintaan Dody. Jon meminta Dody untuk langsung keluar dari ruang sidang.
Sebagai informasi, Dody terseret kasus peredaran narkoba usai disinyalir menjadi tangan kanan Teddy Minahasa. kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy dalam pengedaran narkoba. Teddy yang diduga terlibat akhirnya menyeret nama Dody.
Dody dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.