DEPOK, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan alias ustaz Ramadhan atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Riyadhul Jannah.
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah membuat korban berinisial R (10) mengalami trauma.
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban," kata hakim dalam persidangan, Rabu.
Hakim menilai perbuatan Ramadhan meresahkan masyarakat dan mencoreng dunia pendidikan.
"Perbuatan terdakwa mencoreng dunia pendidikan khususnya lembaga pendidikan islam," ujarnya.
Baca juga: Terdakwa Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinalai koperatif dan sopan selama menjalani persidangan.
"Yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan," ujar hakim.
Sebelumnya, Achmad Fadilla Ramadhan divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bukan kurungan.
Hakim ketua Divo Ardianto menyatakan Ramadhan terbukti bersalah atas kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santriwati berinisial R (10) di Ponpes Riyadhul Jannah.
"Menyatakan, terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik," kata Divo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.