JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak menganggarkan dana pembebasan lahan sodetan Kali Ciliwung, Jakarta Timur.
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada saat Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar rapat beragendakan anggaran pembebasan tanah tahun 2023, Rabu (1/2/2023).
Kepada Yusmada, Wakil Ketua Komisi D Nova Harian Paloh bertanya anggaran dana pembebasan lahan sodetan Kali Ciliwung itu dialokasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca juga: 24 KK Terdampak Pembangunan Outlet Sodetan Ciliwung Direlokasi ke Rusunawa Cipinang
"Pak Yusmada, saya minta keterangan sedikit aja mengenai sodetan Ciliwung. Ini kan digembor-gemborkan katanya mangkrak nih, di SDA (DKI). Nah, sodetan itu gimana, tanggung jawab (Pemerintah) Pusat atau kita? Mangkraknya di mana?" tanya dia, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
Yusmada menyebut, anggaran dana pembebasan lahan termasuk pembuatan sodetan Kali Ciliwung berasal dari Pemerintah Pusat, tepatnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Sodetan itu, baik pembebasan lahannya maupun fisiknya, oleh Kementerian PUPR," tuturnya.
Baca juga: Terdampak Proyek Outlet Sodetan Ciliwung, Warga yang Tak Punya KTP DKI Dipulangkan ke Daerah Asal
Nova lalu ingin mempertegas bahwa Pemprov DKI memang tak mengalokasikan anggaran untuk program sodetan Kali Ciliwung.
"Berarti, bukan kita ya?" tanya dia.
"Bukan," jawab Yusmada.
Yusmada melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta hanya menganggarkan dana dalam proses pra-perencanaan pembangunan sodetan, yakni penentuan lokasi (penlok).
Menurut dia, penlok dilakukan sesuai dengan arahan Kementerian PUPR.
Baca juga: Direlokasi ke Rusunawa, 24 KK Terdampak Pembangunan Outlet Ciliwung Tak Perlu Bayar Sewa
Usai menyesuaikan dengan adahan Kementerian PUPR, gubernur DKI Jakarta lalu menandatangani penlok sodetan Kali Ciliwung.
"Gubernur (DKI Jakarta) membentuk panitia persiapan pengadaan lahan. Ujungnya adalah penlok. Penloknya itulah yang ditandatandani oleh gubernur," ungkap Yusmada.
Untuk diketahui, program sodetan membutuhkan anggaran pembebasan lahan karena memang ada lahan yang harus dibebaskan.
Tepatnya, lahan untuk pembangunan jalur keluarnya air (outlet) lah yang harus dibebaskan.
Di satu sisi, Pemprov DKI kebagian tugas untuk mendata warga yang terdampak pemebebasan lahan hingga menyiapkan tempat tinggal untuk para warga tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.