JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak menganggarkan dana pembebasan lahan sodetan Kali Ciliwung, Jakarta Timur.
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada saat Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar rapat beragendakan anggaran pembebasan tanah tahun 2023, Rabu (1/2/2023).
Kepada Yusmada, Wakil Ketua Komisi D Nova Harian Paloh bertanya anggaran dana pembebasan lahan sodetan Kali Ciliwung itu dialokasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca juga: 24 KK Terdampak Pembangunan Outlet Sodetan Ciliwung Direlokasi ke Rusunawa Cipinang
"Pak Yusmada, saya minta keterangan sedikit aja mengenai sodetan Ciliwung. Ini kan digembor-gemborkan katanya mangkrak nih, di SDA (DKI). Nah, sodetan itu gimana, tanggung jawab (Pemerintah) Pusat atau kita? Mangkraknya di mana?" tanya dia, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
Yusmada menyebut, anggaran dana pembebasan lahan termasuk pembuatan sodetan Kali Ciliwung berasal dari Pemerintah Pusat, tepatnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Sodetan itu, baik pembebasan lahannya maupun fisiknya, oleh Kementerian PUPR," tuturnya.
Baca juga: Terdampak Proyek Outlet Sodetan Ciliwung, Warga yang Tak Punya KTP DKI Dipulangkan ke Daerah Asal
Nova lalu ingin mempertegas bahwa Pemprov DKI memang tak mengalokasikan anggaran untuk program sodetan Kali Ciliwung.
"Berarti, bukan kita ya?" tanya dia.
"Bukan," jawab Yusmada.
Yusmada melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta hanya menganggarkan dana dalam proses pra-perencanaan pembangunan sodetan, yakni penentuan lokasi (penlok).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.