JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara, ternyata menggunakan "tangan" orang lain saat menukar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas.
Dody menginstruksikan orang kepercayaannya yang bernama Syamsul Ma'arif.
Dody memberikan instruksi kepada Syamsul lantaran dirinya terlalu takut untuk menukar sabu sitaan yang dimiliki Polres Bukittinggi.
Baca juga: Atas Permintaan AKBP Dody, Syamsul Beli Tawas di Marketplace untuk Ditukar Sabu-sabu
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan AKBP Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa Dody terpaksa menyuruh Syamsul karena mendapat instruksi langsung dari sang atasan, Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Teddy Minahasa memerintahkan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkoba seberat 10.000 gram untuk ditukar dengan tawas," kata JPU.
"Terdakwa mengaku arahan hal tersebut adalah arahan yang aneh dari Teddy Minahasa. Namun, jika tidak dilaksanakan, Teddy Minahasa menjadi marah. Oleh karena itu, terdakwa meminta Syamsul Ma'arif untuk mencari tawas sebagai pengganti narkoba," sambung JPU.
Baca juga: Suruh AKBP Dody Tukar Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa: Mainkan ya, Mas!
Kendati demikian, Dody tidak menyanggupi seluruh permintaan Teddy. Ia hanya menginstruksikan Syamsul untuk mencari tawas seberat 5 ribu gram atau setengah dari instruksi yang diberikan Teddy.
Syamsul yang disebut JPU tak pernah memiliki pengalaman dalam tukar-menukar barang bukti sitaan, akhirnya membeli tawas secara daring. Ia akhirnya memesan tawas seberat 5.000 gram melalui platform Tokopedia.
Sesampainya barang di tangan Syamsul, Dody lagi-lagi lepas tangan. Ia meminta Syamsul untuk menukar tawas yang dibeli dengan sabu yang telah disimpan rapi dalam peti.
Alhasil, Syamsul membongkar peti yang berisikan barang bukti sabu seberat 41,387 kilogram.
Baca juga: Jaksa: AKBP Dody Sempat Takut Tukar Sabu dengan Tawas, tapi Tetap Disanggupi
Ia kemudian menukar sabu tersebut dengan tawas dan narkoba yang dibawa Syamsul disimpan di Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi.
"Syamsul membawa tawas ke ruang kerja terdakwa usai barang yang dibeli secara online di terima. Dia membawa barang tersebut menggunakan tas hitam dan ada sebuah linggis yang turut dibawa Syamsul," imbuh JPU.
"Setelahnya, terdakwa keluar dari ruang kerjanya dan menuju aula Polres Bukittinggi. Sekembalinya terdakwa ke ruangan, Syamsul telah berhasil menukar barang bukti jenis narkoba seberat 5.000 gram," pungkas JPU.
Sebagai informasi, Dody terseret kasus peredaran narkoba usai disinyalir menjadi tangan kanan Teddy Minahasa. kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jaksa: AKBP Dody Tukar Sabu Pakai Tawas atas Perintah Teddy Minahasa
Dalam penyelidikan itu, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Teddy yang diduga terlibat akhirnya menyeret nama Dody.
Dody dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.