JAKARTA, KOMPAS.com - Orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, menukar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas di Aula Mapolres Bukittinggi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Syamsul menukar sabu dengan tawas usai berkoordinasi dengan Dody. Ia membawa sebuah linggis untuk mengganti barang tersebut.
"Syamsul datang ke ruang kerja terdakwa dengan membawa tas hitam berisikan tawas seberat 5.000 gram yang dibeli secara online. Ia juga membawa linggis kecil, selanjutnya bersama Terdakwa menuju Aula Mapolres Bukittinggi," ujar JPU.
Baca juga: Jaksa: AKBP Dody Tukar Sabu Pakai Tawas atas Perintah Teddy Minahasa
"Syamsul kemudian mengganti sebagian barang bukti sabu dengan tawas dari peti tempat penyimpanan barang bukti narkotika. Terdakwa lantas menyimpan sabu di Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi," sambungnya.
Sabu yang ditukar Syamsul jumlahnya lebih kecil dari yang diminta atasan Dody, Irjen Pol Teddy Minahasa. Teddy sejatinya meminta sabu yang ditukar seberat 10.000 gram.
Hanya saja, Syamsul dan Dody hanya menyanggupi setengah dari jumlah yang ditentukan. JPU menuturkan keduanya mengurangi jumlah yang diminta lantaran tidak memiliki pengalaman dalam tukar-menukar barang bukti sitaan.
Baca juga: Suruh AKBP Dody Tukar Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa: Mainkan ya, Mas!
"Syamsul dan terdakwa tidak memiliki pengalaman, tidak memiliki trik, dan tidak memiliki teknik untuk menukar barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi," imbuh JPU.
"Terdakwa lantas meminta Syamsul mencari tawas seberat 5.000 gram, meskipun yang diminta Teddy Minahasa seberat 10.000 gram. Terdakwa melakukan hal ini karena tidak ingin Teddy Minahasa marah," pungkas JPU.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Baca juga: AKBP Dody Pakai Tangan Orang Lain saat Tukar Sabu-sabu dengan Tawas
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.