JAKARTA, KOMPAS.com - Berakhirnya kontrak kerja sama antara PAM Jaya dengan pihak swasta (swastanisasi), yakni Palyja dan Aetra, disebut memengaruhi para pelanggan layanan tersebut.
Untuk diketahui, kontrak berkait pengelolaan air bersih itu resmi berakhir pada Rabu (1/2/2023).
Direktur Pelayanan PAM Jaya Syahrul Hasan berujar, memang ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan pelanggan PAM Jaya.
Baca juga: PAM Jaya Resmi Akhiri Swastanisasi Air Bersih di Jakarta pada Rabu Ini
Salah satunya, pelanggan kini harus membayar pelayanan air bersih ke nomer rekening PAM Jaya yang baru.
"Rekeningnya (pembayaran pelayanan) berbeda. Kalau kemarin di BNI, sekarang ke Mandiri dan itu milik PAM Jaya," tuturnya di Kantor PAM Jaya, Jakarta Pusat, Rabu.
Kemudian, nomor aduan layanan PAM Jaya kini juga berganti.
Menurut Syahrul, saat ini ada dua nomor aduan layanan PAM Jaya.
Baca juga: Heru Budi Pastikan Tak Ada Karyawan Swasta yang Dipecat Dampak Swastanisasi Air Berakhir
Nomor layanan itu terbagi antara pelanggan yang dulu dilayani Palyja dan pelanggan yang dulu dilayani Aetra.
"Soal nomor costumer-nya itu, kami sudah membedakan, tapi memang saat ini kami masih membelah dulu di timur dan di barat," urainya.
"Di waktu tertentu di 2023, kami akan single number. Jadi, ini membutuhkan waktu tertentu," sambung Syahrul.
Pelanggan yang dulu dilayani Aetra bisa menghubungi nomor aduan 021-8690-9999.
Baca juga: Swastanisasi Air Bersih Berakhir 31 Januari, Heru Budi: Sudah Dibahas, Enggak Masalah
Kemudian, pelanggan yang dulu dilayani Palyja bisa menghubungi nomor aduan 021-2997-9999.
Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin sebelumnya berujar, jajarannya tak ingin pihak swasta yang kembali mengelola air bersih di Ibu Kota.
Sebab, menurut dia, penyaluran air bersih di Ibu Kota menjadi tak merata.
"Saya enggak mau 25 tahun yang lalu kejadian lagi. Apa yang terjadi, kedaulatan air (di Ibu Kota) tidak seimbang," tuturnya di Kantor PAM Jaya.
Dia menyebut, saat dikelola PAM Jaya, penyaluran air diklaim akan lebih merata.
Sebab, kata Arief, perusahaan berstatus BUMD memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Dalam hal ini, tanggung jawab sosial itu adalah penyaluran air bersih secara merata.
"Kalau BUMD, ada tanggung jawab sosial yang diselesaikan tidak (secara) bisnis semata," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Arief mengucapkan rasa terima kasihnya atas apa yang tercapai selama 25 tahun kontrak PAM Jaya dengan Palyja-Aetra berlangsung.
"Terima kasih atas segala daya dan upaya 25 tahun yang lalu, yang sudah diselesaikan," sebut dia.
"Biarkan kami yang memilih rumah sendiri untuk melalukan apa yang harus kami lakukan ke depannya," sambung Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya