Usai menabrak, Eko disebut enggan mengantarkan korban yang sudah terkapar bersimbah darah ke rumah sakit.
Hasya pun tergeletak cukup lama di pinggir jalan hingga ambulans datang. Setibanya di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia
Keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi pada 7 Oktober 2022, tetapi kasus disebut jalan di tempat.
Belakangan, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu karena dianggap lalai. Polisi juga menutup penyelidikan kasus itu karena tersangka telah tewas.
Namun, langkah itu menuai protes banyak pihak hingga akhirnya Kapolda Metro Jaya memerintahkan adanya penyelidikan ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.