"Terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram, meskipun yang diminta oleh Teddy Minahasa Putra kepada terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram," ungkap Jaksa.
Jaksa menerangkan bahwa sabu yang ditukarkan tersebut lebih rendah dari permintaan Teddy, karena Dody hanya sanggup menukar lima kilogram.
Baca juga: Jaksa: AKBP Dody Sempat Takut Tukar Sabu dengan Tawas, tapi Tetap Disanggupi
Setelah disetujui, Dody pun langsung meminta Syamsul mencari tawas sebanyak lima kilogram. Selanjutnya, Syamsul membeli tawas tersebut secara online.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, dijelaskan bahwa narkoba seberat 5 kilogram itu dibawa oleh Dody bersama Syamsul Ma'arif dari Bukittinggi ke Jakarta.
Setiba di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta, narkoba tersebut kemudian dipindahkan dari mobil Dody ke mobil Syamsul Ma'arif.
"Setelah itu, Syamsul Ma'arif bersama dengan sopirnya, Yoyon pergi menuju daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita," ujar Jaksa.
Baca juga: Jaksa: Narkoba yang Dikendalikan Teddy Minahasa Dijual Rp 400 Juta Per Kilogram
Setelah itu, Dody melaporkan kepada Teddy bahwa 1 kilogram sabu-sabu telah diterima oleh Linda. Barang haram tersebut pun dibayar seharga Rp 400 juta.
Namun, uang bayaran tersebut dipotong Rp 100 juta untuk upah Linda dan seseorang yang ikut menjembatani dengan pembeli.
"Sehingga nantinya uang yang diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp 300 juta," kata Jaksa.
Sedangkan sisa 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu masih berada di penguasaan Dody.
Namun, Teddy disebut sempat tak setuju dengan skema transaksi narkoba yang dilakukan Dody dengan Linda.
Baca juga: Teddy Minahasa Sempat Protes Uang Penjualan Narkoba Dipotong Linda Rp 100 Juta
Hal ini dikarenakan uang yang didapatkan tak sesuai dengan nominal harga yang dibanderol untuk setiap 1 kilogram sabu-sabu.
"Saksi Teddy Minahasa Putra sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh terdakwa (Dody) untuk menarik kembali narkotika jenis sabu-sabu dari saksi Linda Pujiastutialias Anita," ujar JPU.
Teddy sempat meminta Dody untuk mengambil kembali 1 kilogram sabu-sabu tersebut dari Linda.
Akan tetapi, Dody menyampaikan bahwa barang yang sudah dijual itu tidak dapat ditarik kembali.
Baca juga: Misteri Selimuti Kematian Polisi di Ruangan Kerjanya Sendiri...