JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerjunkan Traffic Accident Analysis (TAA) dalam rekonstruksi ulang tewasnya mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syahputra usai ditabrak mobil yang dikendarai pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Rekonstruksi ulang itu digelar pada Kamis (2/2/2023) pukul 09.00 WIB oleh Polda Metro Jaya di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kami menurunkan dukungan alat Traffic Accident Analysis serta personel yang dibutuhkan," ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, sebagaimana dikutip Kompas TV, Kamis pagi.
Baca juga: Rekonstruksi Ulang Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi Digelar Pagi Ini
Salah satu hal yang disasar melalui pengoperasian TAA tersebut yakni apakah pihak-pihak yang terlibat di dalam kecelakaan sebenarnya mampu melakukan antisipasi atau tidak sebelum kecelakaan benar-benar terjadi.
"Apakah masih sempat seseorang itu melakukan tindakan pencegahan atau tidak. Itu nanti akan terlihat di sana (TAA)," ujar Firman.
Berdasarkan kronologi yang diungkapkan oleh polisi sebelumnya, Hasya awalnya sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 kilometer per jam di Jalan Srengseng Sawah.
Hujan berintensitas ringan turun di sana ketika itu.
Ketika asyik melaju, mobil di depannya berbelok. Hasya menekan rem secara mendadak. Motornya pun tergelincir, kemudian terjatuh ke sebelah kanan.
Nahasnya, dari arah berlawanan melaju mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono dengan kecepatan sekitar 30 kilometer per jam.
Tidak mampu mengantisipasi, mobil Eko melindas tubuh Hasya.
Baca juga: Polisi Hadirkan Keluarga Hasya dalam Rekonstruksi Ulang Tabrakan dengan Pensiunan Polisi
Belakangan, Hasya yang meninggal dunia justru ditetapkan jadi tersangka oleh polisi, dan akhirnya kasus ini ditutup.
Hasya dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kematiannya sendiri.
Adapun Eko hanya berstatus saksi serta dikenakan wajib lapor. Ia dinilai tidak mampu menghindari tabrakan sekalipun berupaya banting setir.
Melalui rekonstruksi ulang yang menandakan dibukanya kembali kasus ini, Firman tidak menjelaskan secara mendetail, apakah penyidik akan fokus melihat potensi kelalaian pada diri Hasya atau AKBP (Purn) Eko.
"Pada intinya, kami pakai (TAA) untuk memperkuat, untuk memastikan, melihat simulasi, sebenarnya apa sih yang terjadi di TKP," ujar Firman.
Purnawirawan polisi juga laik jadi tersangka
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa, polisi semestinya bersikap adil dan tak pandang bulu.
"Dalam peristiwa yang menyebabkan orang lain (meninggal dunia) karena tabrakan, itu dua-duanya lalai. Yang menyebabkan korban tabrakan meninggal itu dia juga lalai," ujar Fickar, dikutip dari Kompas edisi Senin, 30 Januari 2023.
Namun, soal penetapan tersangka, Fickar menekankan, tidak semestinya seseorang yang sudah meninggal dunia diberi status demikian.
"Justru meninggalnya seseorang menyebabkan dia tidak bisa lagi dituntut. Yang bisa ditetapkan sebagai tersangka itu subyek yang hidup," ujar Fickar.
Oleh sebab itu, penyidik juga dinilai laik menetapkan Eko jadi tersangka.
Persoalan membuktikan apakah Eko benar-benar lalai atau tidak, itu bukan urusan polisi, melainkan pengadilan.
Tugas polisi fokus pada peristiwa tabrakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.