JAKARTA, KOMPAS.com - Identitas perwira Polda Metro Jaya berinisial Kompol D yang berselingkuh dengan Nur (23), perempuan penumpang mobil Audi A6 di Cianjur, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Anggota polisi tersebut ialah Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hal itu terungkap saat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo memberikan keterangan soal Kompol D yang dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Mutasi Kompol D tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Nomor ST/41/I/KEP/2023 yang terbit pada Selasa (31/1/2023).
"Keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," ujar Trunoyudo, Rabu (1/2/2023) kemarin.
Dalam surat telegram itu, Kompol D yang sebelumnya menjabat Kanit 2 Subdit 4 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipindahkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polda Metro Jaya.
"Dalam rangka riksa (pemeriksaan)," demikian dikutip Kompas.com dari surat telegram itu.
Hingga kini, kata Trunoyudo, pemeriksaan Kompol D atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya masih terus dilakukan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Diberikan sebelumnya, Kompol D kedapatan melanggar kode etik karena berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Nur. Keduanya mengaku telah menikah secara siri.
Nama Nur mencuat ke publik setelah mobil Audi A6 yang ditumpanginya menabrak lari seorang mahasiswa bernama Selvi Amelia Nuraini di Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas.
Baca juga: Buntut Kasus Perselingkuhan, Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
Bersamaan dengan itu, hubungan Nur dengan Kompol D pun terungkap.
Pasalnya, kendaraan yang ditumpangi Nur menabrak Selvi saat berada di tengah rangkaian para pejabat Polda Metro Jaya.
Nur mengaku dapat bergabung dengan rangkaian tersebut karena mendapatkan izin dari suaminya, yakni Kompol D.
Dari situlah, penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya mengendus adanya pelanggaran yang dilakukan Kompol D.
Selvi Amelia ditabrak lari di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, pada 20 Januari 2023.