JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Tambora meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial I (45) yang diduga menjadi bandar sabu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah di Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan, pelaku I diketahui telah menjalankan bisnis haramnya itu selama enam bulan belakangan ini.
Menurut Putra, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba melalui ojek online (ojol) di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Polisi mengungkapkan, motif pelaku I nekat berbisnis narkoba karena terlilit utang. Kepolisian pun menangkap pelaku I saat sedang berada di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca juga: Teddy Minahasa Sempat Protes Uang Penjualan Narkoba Dipotong Linda Rp 100 Juta
"Kemudian menangkap satu orang kurir yakni RJ (40) yang hendak mengirimkan beberapa paket dan diterima oleh saudara JT (20) yang juga berprofesi sebagai kurir," tutur Putra, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (2/2/2023).
Polisi menemukan sejumlah paket sabu dengan berat kotor 50,38 gram. Putra mengatakan, sabu itu dibungkus ke dalam kemasan makanan ringan.
"Dari situ kami melakukan pengembangan. Pada Jumat 13 Januari 2023, kami menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," tuturnya.
Saat digeledah petugas, polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu dengan berat 89,16 gram. Dari hasil penyelidikan, pelaku I diduga merupakan bandar.
"Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 handphone," ujar Putra.
Baca juga: Kode Mainkan Ya Mas Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody untuk Tukar Sabu dengan Tawas
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku I mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RG yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Awalnya, pelaku I membeli sabu seberat 200 gram senilai Rp 150 juta. Uang hasil penjualan sabu itu digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ibu Rumah Tangga di Tambora Jadi Bandar Sabu, Nilainya Capai Ratusan Juta. (Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.