Jasad Angela ditemukan saat polisi mencari keberadaan M Ecky Listiantho yang dilaporkan hilang oleh istrinya sejak 23 Desember 2022.
Saat menelusuri keberadaan Ecky itulah, polisi menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi. Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi.
Ecky kemudian ditangkap saat itu juga.
Baca juga: Polisi: Ecky Bunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna pada Agustus 2019
Adapun usai membunuh Angela, Ecky memutilasi jasad korban, kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya.
Ecky menutupi bau busuk dari jasad korban menggunakan bubuk kopi.
Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.