Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2023, 14:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan atau Kompol D dinyatakan melanggar kode etik Polri karena berselingkuh. Belakangan diketahui Kompol D melakukan nikah siri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Teguh Sugeng Santoso mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D merupakan pelanggaran berat.

"Pelanggaran berat itu karena pelanggaran berselingkuh, kemudian memiliki istri tanpa satu mekanisme hukum yang dibenarkan itu sudah masuk pelanggaran berat," kata Sugeng dikutip dari Kompas.tv, Kamis (2/2/2023).

Sugeng menyebut, setidaknya ada dua pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.

Baca juga: Terungkap, Ini Identitas Kompol D, Suami Siri Perempuan di Mobil Audi A6 Penabrak Selvi Amelia

Pertama, kata Sugeng, Kompol D melakukan pelanggaran terhadap etika kelembangaan karena tidak bisa menjaga nama baik Polri.

"Kedua pelanggaran etika pribadi,yaitu berselingkuh," kata Sugeng.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan Kompol D.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo, Selasa (31/1/2023).

Selain itu, Kompol D juga diduga melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Nasib Apes Kompol D, Tangani Kasus Wowon dkk Berujung Pelanggaran Kode Etik karena Ketahuan Selingkuh

"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber Kompas TV
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bantahan Anggota Dewan Saat Dituding Provokasi Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit: Hanya Serap Aspirasi

Bantahan Anggota Dewan Saat Dituding Provokasi Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit: Hanya Serap Aspirasi

Megapolitan
Pembelaan Gani Suwondo soal Kunjungan ke Ruko di Pluit: Serap Aspirasi dan Tak Lindungi Pemilik Ruko

Pembelaan Gani Suwondo soal Kunjungan ke Ruko di Pluit: Serap Aspirasi dan Tak Lindungi Pemilik Ruko

Megapolitan
Soal Kebocoran Informasi Sistem Proporsional Pemilu, Mahfud MD Minta MK Usut Tuntas

Soal Kebocoran Informasi Sistem Proporsional Pemilu, Mahfud MD Minta MK Usut Tuntas

Megapolitan
Heru Budi Kalungkan Syal Usai Pemprov DKI Raih Opini WTP 6 Kali Beruntun

Heru Budi Kalungkan Syal Usai Pemprov DKI Raih Opini WTP 6 Kali Beruntun

Megapolitan
Lukai Polisi Saat Ditangkap, Seorang Pembobol Alfamart Tewas Ditembak

Lukai Polisi Saat Ditangkap, Seorang Pembobol Alfamart Tewas Ditembak

Megapolitan
Tiket Gratis ke Ancol Hadir Kembali untuk Sebulan Penuh, Ini 'Link' Pemesanannya

Tiket Gratis ke Ancol Hadir Kembali untuk Sebulan Penuh, Ini "Link" Pemesanannya

Megapolitan
Beraksi di 9 Lokasi, Komplotan Pencuri Selalu Sasar Alfamart yang Buka 24 Jam

Beraksi di 9 Lokasi, Komplotan Pencuri Selalu Sasar Alfamart yang Buka 24 Jam

Megapolitan
Bawa 'Airsoft Gun' Saat Motor Bonceng 4, Pemuda Ini Beralasan untuk Jaga Diri

Bawa "Airsoft Gun" Saat Motor Bonceng 4, Pemuda Ini Beralasan untuk Jaga Diri

Megapolitan
Laporan Keuangan Pemprov DKI Raih Opini WTP Enam Kali Berturut-turut

Laporan Keuangan Pemprov DKI Raih Opini WTP Enam Kali Berturut-turut

Megapolitan
Pemprov DKI Kembali Raih Opini WTP, ASN Bersorak dan Bentangkan Spanduk 'We Did It'

Pemprov DKI Kembali Raih Opini WTP, ASN Bersorak dan Bentangkan Spanduk "We Did It"

Megapolitan
Pilot Susi Air Hampir 4 Bulan Disandera KKB Papua, Mahfud MD Masih Enggan Terima Bantuan Negara Lain

Pilot Susi Air Hampir 4 Bulan Disandera KKB Papua, Mahfud MD Masih Enggan Terima Bantuan Negara Lain

Megapolitan
Komplotan Pembobol Alfamart Beraksi di 9 Tempat, Polisi: Semua demi Judi Online

Komplotan Pembobol Alfamart Beraksi di 9 Tempat, Polisi: Semua demi Judi Online

Megapolitan
Krisis Air Bersih di Rusun Marunda Belum Selesai, Kini Penghuni Kekeringan

Krisis Air Bersih di Rusun Marunda Belum Selesai, Kini Penghuni Kekeringan

Megapolitan
Laporan Keuangan 2022 Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK

Laporan Keuangan 2022 Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK

Megapolitan
“Update” Penemuan Jasad Perempuan di Marunda: 2 Pelaku Ditangkap, Salah Satu Residivis

“Update” Penemuan Jasad Perempuan di Marunda: 2 Pelaku Ditangkap, Salah Satu Residivis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com