JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan atau Kompol D dinyatakan melanggar kode etik Polri karena berselingkuh. Belakangan diketahui Kompol D melakukan nikah siri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Teguh Sugeng Santoso mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D merupakan pelanggaran berat.
"Pelanggaran berat itu karena pelanggaran berselingkuh, kemudian memiliki istri tanpa satu mekanisme hukum yang dibenarkan itu sudah masuk pelanggaran berat," kata Sugeng dikutip dari Kompas.tv, Kamis (2/2/2023).
Sugeng menyebut, setidaknya ada dua pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.
Baca juga: Terungkap, Ini Identitas Kompol D, Suami Siri Perempuan di Mobil Audi A6 Penabrak Selvi Amelia
Pertama, kata Sugeng, Kompol D melakukan pelanggaran terhadap etika kelembangaan karena tidak bisa menjaga nama baik Polri.
"Kedua pelanggaran etika pribadi,yaitu berselingkuh," kata Sugeng.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan Kompol D.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo, Selasa (31/1/2023).
Selain itu, Kompol D juga diduga melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.