JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan atau Kompol D dinyatakan melanggar kode etik Polri karena berselingkuh. Belakangan diketahui Kompol D melakukan nikah siri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Teguh Sugeng Santoso mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D merupakan pelanggaran berat.
"Pelanggaran berat itu karena pelanggaran berselingkuh, kemudian memiliki istri tanpa satu mekanisme hukum yang dibenarkan itu sudah masuk pelanggaran berat," kata Sugeng dikutip dari Kompas.tv, Kamis (2/2/2023).
Sugeng menyebut, setidaknya ada dua pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.
Baca juga: Terungkap, Ini Identitas Kompol D, Suami Siri Perempuan di Mobil Audi A6 Penabrak Selvi Amelia
Pertama, kata Sugeng, Kompol D melakukan pelanggaran terhadap etika kelembangaan karena tidak bisa menjaga nama baik Polri.
"Kedua pelanggaran etika pribadi,yaitu berselingkuh," kata Sugeng.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan Kompol D.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo, Selasa (31/1/2023).
Selain itu, Kompol D juga diduga melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo.
Kompol D kedapatan melanggar kode etik karena berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Nur. Keduanya mengaku telah menikah secara siri.
Nama Nur mencuat ke publik setelah mobil Audi A6 yang ditumpanginya menabrak lari seorang mahasiswa bernama Selvi Amelia Nuraini di Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas.
Bersamaan dengan itu, hubungan Nur dengan Kompol D pun terungkap.
Baca juga: Polisi: Nur, Penumpang Mobil Audi A6 di Cianjur Istri Siri Kompol D
Pasalnya, kendaraan yang ditumpangi Nur menabrak Selvi saat berada di tengah rangkaian para pejabat Polda Metro Jaya.
Nur mengaku dapat bergabung dengan rangkaian tersebut karena mendapatkan izin dari suaminya, yakni Kompol D.
Dari situlah, penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya mengendus adanya pelanggaran yang dilakukan Kompol D.
Larangan polisi berpoligami sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.
Beleid itu berisi tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Merujuk pada Pasal 4 , seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu. Pada Pasal 4 Ayat (1) berbunyi:
"Pegawai Negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami."
Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua. Pasal 4 Ayat (2) berbunyi:
"Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya."
Bukan hanya sanksi kode etik Polisi, Kompol D juga ternyata bisa diancam pidana karena memiliki istri lebih dari satu lantaran Indonesia ternyata menganut sistem monogami terbuka.
Dalam monogomi terbuka, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Baca juga: Buntut Kasus Perselingkuhan, Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
Seorang suami boleh menikah lagi harus izin pengadilan yang mana juga perlu izin dari istri pertama. Apabila suami ketahuan poligami tanpa izin istri pertama, maka sanksi pidana pun mengancam.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana ada ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pada Pasal 279 Ayat (1) menyebutkan bahwa:
"Barang siapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi. Ancamannya penjara selama-lamanya lima tahun."
Ancaman serupa juga berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam Ayat (1) poin kedua:
Baca juga: Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6, Kompol D Langgar Kode Etik Profesi Polri
"Barangsiapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi."
Apabila orang yang bersalah karena melakukan perbuatan yang diterangkan di atas, lalu menyembunyikan kepada pihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah akan kawin lagi, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Langgar Berbagai Kode Etik, IPW: Pelanggaran Kompol D Bisa Dikategorikan Berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.