Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/02/2023, 17:51 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/2/2023).

Hal itu disampaikan Teddy saat ditanya majelis hakim mengenai tanggapan atas pembacaan surat dakwaan dari JPU terhadap dirinya.

Pada sidang hari ini Teddy didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Teddy disebut bekerja sama dengan terdakwa sekaligus saksi dalam sidang, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti (Anita). Mereka sama-sama terlibat dalam jual-beli, pemakaian dan penyebaran narkotika tanpa izin.

Baca juga: JPU Sebut Teddy Minahasa Bekerja Sama dengan 3 Anak Buahnya

"Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, namun ini akan disampaikan oleh penasihat hukum saya," ujar Teddy di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis.

Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea pun langsung menambahkan apa yang telah disampaikan oleh kliennya itu.

Dengan suara lantang Hotman menegaskan bahwa pihaknya sudah siap membacakan eksepsi atau nota keberatan hari ini.

Baca juga: Teddy Minahasa Didakwa Kerja Sama dengan Anak Buah untuk Jual Beli Narkoba

"Mohon izin majelis, kami sudah siap membacakan eksepsi kami hari ini juga," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Posko Pengungsian Korban Kebakaran Depo Plumpang Sudah Ditutup, Warga Kini Tinggal di Kontrakan yang Dibiayai Pertamina

Posko Pengungsian Korban Kebakaran Depo Plumpang Sudah Ditutup, Warga Kini Tinggal di Kontrakan yang Dibiayai Pertamina

Megapolitan
Ini Video Penggerebekan Gudang 'Thrift' di Pasar Senen, Pedagang Curhat Jadi Korban

Ini Video Penggerebekan Gudang "Thrift" di Pasar Senen, Pedagang Curhat Jadi Korban

Megapolitan
Bakal Dicopot dari Jabatan Wali Kota Jakbar, Apa 'Dosa' Yani Wahyu?

Bakal Dicopot dari Jabatan Wali Kota Jakbar, Apa "Dosa" Yani Wahyu?

Megapolitan
Jelang Ramadan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Kawasan Palmerah

Jelang Ramadan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Kawasan Palmerah

Megapolitan
Naik Pitamnya Pria di Depok hingga Gelap Mata Bacok Tukang Rongsokan yang Curi Ponselnya

Naik Pitamnya Pria di Depok hingga Gelap Mata Bacok Tukang Rongsokan yang Curi Ponselnya

Megapolitan
Sebut Ada Pakaian Bekas Impor yang Dilegalkan, Pedagang Pasar Senen: Kok Bisa?

Sebut Ada Pakaian Bekas Impor yang Dilegalkan, Pedagang Pasar Senen: Kok Bisa?

Megapolitan
Saat Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Pasar Senen, tapi Pedagang Merasa Jadi Korban

Saat Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Pasar Senen, tapi Pedagang Merasa Jadi Korban

Megapolitan
39 PSK yang Digerebek di Tambora Tinggal di Indekos 10 Kamar, Warga: Kamarnya Kecil, Cuma 1,5x2 Meter

39 PSK yang Digerebek di Tambora Tinggal di Indekos 10 Kamar, Warga: Kamarnya Kecil, Cuma 1,5x2 Meter

Megapolitan
Bantah Bisnis Baju Bekas Impor Rugikan UMKM, Pedagang: Produk Fesyen Paling Besar Justru Datang dari China

Bantah Bisnis Baju Bekas Impor Rugikan UMKM, Pedagang: Produk Fesyen Paling Besar Justru Datang dari China

Megapolitan
Baju Bekas Impor Disebut Bikin Gatal-gatal, Pedagang: Kakek Nenek Saya Sudah 40 Puluh Tahun Pakai tapi Tak Begitu

Baju Bekas Impor Disebut Bikin Gatal-gatal, Pedagang: Kakek Nenek Saya Sudah 40 Puluh Tahun Pakai tapi Tak Begitu

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Penendang Motor Dosen UI Mengaku Refleks | Mario Dandy Terancam UU ITE | Warga Lapor ke KSP soal Lahan Sodetan Ciliwung

[POPULER JABODETABEK] Penendang Motor Dosen UI Mengaku Refleks | Mario Dandy Terancam UU ITE | Warga Lapor ke KSP soal Lahan Sodetan Ciliwung

Megapolitan
Tak Terima Kiosnya Digerebek, Pedagang Baju Bekas Impor Minta Solusi: Dilegalkan atau Diberikan Kuota

Tak Terima Kiosnya Digerebek, Pedagang Baju Bekas Impor Minta Solusi: Dilegalkan atau Diberikan Kuota

Megapolitan
Wali Kota Tangerang Ingatkan ASN Tak Pamer Harta dan Hidup Mewah

Wali Kota Tangerang Ingatkan ASN Tak Pamer Harta dan Hidup Mewah

Megapolitan
Meningkat dari Tahun Lalu, Ada 49 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang Selama 2023

Meningkat dari Tahun Lalu, Ada 49 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang Selama 2023

Megapolitan
Tangkap 379 Pelaku Kriminal Sebelum Ramadhan, Polisi: Supaya Warga Ibadah dengan Nyaman

Tangkap 379 Pelaku Kriminal Sebelum Ramadhan, Polisi: Supaya Warga Ibadah dengan Nyaman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke