JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/2/2023).
Hal itu disampaikan Teddy saat ditanya majelis hakim mengenai tanggapan atas pembacaan surat dakwaan dari JPU terhadap dirinya.
Pada sidang hari ini Teddy didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Teddy disebut bekerja sama dengan terdakwa sekaligus saksi dalam sidang, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti (Anita). Mereka sama-sama terlibat dalam jual-beli, pemakaian dan penyebaran narkotika tanpa izin.
Baca juga: JPU Sebut Teddy Minahasa Bekerja Sama dengan 3 Anak Buahnya
"Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, namun ini akan disampaikan oleh penasihat hukum saya," ujar Teddy di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis.
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea pun langsung menambahkan apa yang telah disampaikan oleh kliennya itu.
Dengan suara lantang Hotman menegaskan bahwa pihaknya sudah siap membacakan eksepsi atau nota keberatan hari ini.
Baca juga: Teddy Minahasa Didakwa Kerja Sama dengan Anak Buah untuk Jual Beli Narkoba
"Mohon izin majelis, kami sudah siap membacakan eksepsi kami hari ini juga," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.