JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, dakwaan yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu prematur.
"Salah satu kelemahan dakwaan ini prematur, kan belum waktunya (didakwa), (hari ini) disidangkan, ini karena apa?" ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Pasalnya, kata dia, JPU selama ini tidak pernah menghadirkan saksi kunci dalam perkara yang menyeret nama Teddy Minahasa sejak pertengahan 2022 lalu itu.
Saksi kunci yang dimaksud adalah saksi-saksi yang menyaksikan penghancuran narkotika sitaan di Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Baca juga: Teddy Minahasa Didakwa Kerja Sama dengan Anak Buah untuk Jual Beli Narkoba
"Orang yang hadir saksi resmi pada saat penghancuran itu sabu (barang bukti perkara ini), satupun tidak ada yang dipanggil saksi. Padahal itu pejabat inti," jelasnya.
Menurut Hotman, seharusnya pihak JPU tidak bisa hanya mengambil kesimpulan untuk membuat dakwaan berdasarkan chat WhatsApp kliennya dengan beberapa orang yang dikaitkan selama ini.
Beberapa orang yang dikaitkan yakni AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita.
"Makanya hari ini kami akan eksepsi bahwa ini memang belum waktunya disidangkan masih kabur, prematur. Itu intinya," jelas dia.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia disebut telah terbukti bekerjasama sama dengan terdakwa lain sekaligus saksi dalam sidang Teddy yakni AKBP Dody Prawiranegara , Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti (Anita) dalam jual-beli, pemakaian dan penyebaran narkotika tanpa izin.
Baca juga: JPU Sebut Teddy Minahasa Bekerja Sama dengan 3 Anak Buahnya
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Teddy Minahasa Sempat Protes Uang Penjualan Narkoba Dipotong Linda Rp 100 Juta
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.