JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, dakwaan yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu prematur.
"Salah satu kelemahan dakwaan ini prematur, kan belum waktunya (didakwa), (hari ini) disidangkan, ini karena apa?" ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Pasalnya, kata dia, JPU selama ini tidak pernah menghadirkan saksi kunci dalam perkara yang menyeret nama Teddy Minahasa sejak pertengahan 2022 lalu itu.
Saksi kunci yang dimaksud adalah saksi-saksi yang menyaksikan penghancuran narkotika sitaan di Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Baca juga: Teddy Minahasa Didakwa Kerja Sama dengan Anak Buah untuk Jual Beli Narkoba
"Orang yang hadir saksi resmi pada saat penghancuran itu sabu (barang bukti perkara ini), satupun tidak ada yang dipanggil saksi. Padahal itu pejabat inti," jelasnya.
Menurut Hotman, seharusnya pihak JPU tidak bisa hanya mengambil kesimpulan untuk membuat dakwaan berdasarkan chat WhatsApp kliennya dengan beberapa orang yang dikaitkan selama ini.
Beberapa orang yang dikaitkan yakni AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita.
"Makanya hari ini kami akan eksepsi bahwa ini memang belum waktunya disidangkan masih kabur, prematur. Itu intinya," jelas dia.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia disebut telah terbukti bekerjasama sama dengan terdakwa lain sekaligus saksi dalam sidang Teddy yakni AKBP Dody Prawiranegara , Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti (Anita) dalam jual-beli, pemakaian dan penyebaran narkotika tanpa izin.
Baca juga: JPU Sebut Teddy Minahasa Bekerja Sama dengan 3 Anak Buahnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.