DEPOK, KOMPAS.com - Polisi belum mencabut status tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas usai terlindas mobil pajero milik AKBP (purn) Eko Setia BW.
Hal itu diungkapkan tim advokasi keluarga Hasya, Gita Paulina saat merespons rekonstruksi ulang kecelakaan Hasya yang digelar Polda Metro Jaya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/1/2023).
Ia berujar, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk melepaskan status tersangka Hasya.
"Fokus kami adalah mencabut status tersangka dari Hasya serta memulihkan nama baik keluarga," kata Gita saat dihubungi, Kamis.
Di sisi lain, Gita menyebutkan, polisi juga belum mencabut Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Baca juga: Saksi Sebut Tak Ada Luka di Tubuh Mahasiswa UI setelah Ditabrak Mobil Pensiunan Polri
Padahal, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyelidiki kembali kasus kecelakaan maut itu.
Berdasar hal itu, ia pun bertanya-tanya terkait rekonstruksi ulang yang digelar Polda Metro Jaya atas perkara yang sudah dihentikan.
"Artinya, kan kita mau ngomongin prosedural hukum nih. Kalau misalnya berkasnya dihentikan terus rekonstruksi ini (digelar) apakah hal tersebut bentuk dari kegiatan yang bisa memfokuskan untuk memulihkan nama baik Hasya?," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyelidiki kembali kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atallah Syahputra.
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat bersama dengan sejumlah pemangku kebijakan terkait pada Selasa (31/1/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.