DEPOK, KOMPAS.com - Polisi belum mencabut status tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas usai terlindas mobil pajero milik AKBP (purn) Eko Setia BW.
Hal itu diungkapkan tim advokasi keluarga Hasya, Gita Paulina saat merespons rekonstruksi ulang kecelakaan Hasya yang digelar Polda Metro Jaya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/1/2023).
Ia berujar, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk melepaskan status tersangka Hasya.
"Fokus kami adalah mencabut status tersangka dari Hasya serta memulihkan nama baik keluarga," kata Gita saat dihubungi, Kamis.
Di sisi lain, Gita menyebutkan, polisi juga belum mencabut Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Baca juga: Saksi Sebut Tak Ada Luka di Tubuh Mahasiswa UI setelah Ditabrak Mobil Pensiunan Polri
Padahal, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyelidiki kembali kasus kecelakaan maut itu.
Berdasar hal itu, ia pun bertanya-tanya terkait rekonstruksi ulang yang digelar Polda Metro Jaya atas perkara yang sudah dihentikan.
"Artinya, kan kita mau ngomongin prosedural hukum nih. Kalau misalnya berkasnya dihentikan terus rekonstruksi ini (digelar) apakah hal tersebut bentuk dari kegiatan yang bisa memfokuskan untuk memulihkan nama baik Hasya?," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyelidiki kembali kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atallah Syahputra.
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat bersama dengan sejumlah pemangku kebijakan terkait pada Selasa (31/1/2023).
"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," ujar Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto. Hadir pula pakar bidang transportasi dan pakar hukum, serta perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.
"Sementara dari Internal, hadir dari Kasubdit Laka Korlantas Polri Kombes Hotman, Irwasda, Dirlantas, Kabid Hukum, Kabid Dokkes, dan tentunya Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Fadil.
"Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari fakultas FISIP UI. Namun sampai dengan diskusi selesai belum hadir," sambung dia.
Fadil berharap rekonstruksi ulang yang akan dilakukan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih objektif dan membuat terang perkara kecelakaan tersebut.
Baca juga: Ambulans Datang 30 Menit Setelah Mahasiswa UI Hasya Terlindas Pajero Milik Pensiunan Polri
Dalam pelaksanaannya, Fadil pun meminta seluruh jajarannya untuk melaksanakan rekonstruksi secara profesional dan mengedepankan pendekatan-pendekatan ilmiah.
"Sebagai Kapolda saya sudah menginstruksikan untuk ditangani secara objektif, profesional dan melibatkan ahli-ahli terkait. Saya tekankan untuk menerapkan scientific investigation on road safety," kata Fadil.
"Dan tentunya sebagai mana tradisi Polda Metro Jaya ini dilakukan secara kolaborasi interprofesi, agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan almarhum Hasya dan pak Eko bisa tertangani dengan baik," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.