Berdasarkan aturan tersebut, polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol) Golongan IV (Perwira Menengah) memiliki gaji pokok mencapai Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100.
Secara khusus, untuk besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Jika merujuk aturan tersebut, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja Rp 4.551.000 perbulan.
Jika ditotal, besaran gaji yang diterima Kompol Dwi Yanuar adalah sekitar Rp7.551.100 – Rp 9.481.100 per bulan.
Akan tetapi, besaran gaji ini belum termasuk tunjangan yang lain.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Ketahuan Poligami, Harta Keyaaan Kompol D Capai Rp1,5 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.