Adegan ke-9 memperihatkan pengemudi dan beberapa saksi di tempat kejadian perkara (TKP) menelepon ambulans. Sekitar 30 menit kemudian ambulans pun datang.
Pengemudi ambulans, di dalam reka ulang, mengaku mengecek kondisi korban saat ia tiba di lokasi. Namun, ia tidak bisa memastikan korban masih hidup atau sudah meninggal.
"Saya tidak bisa melihat kondisi meninggal atau tidak karena saya melihat matanya sudah (melihat) ke atas. Sudah tidak ada gerakan sama sekali. Tidak ada napas," tutur petugas ambulans.
Korban baru dibawa ke rumah sakit 15 menit kemudian. Sesampainya di rumah sakit, Hasya dinyatakan sudah meninggal dunia. Pertanyaan pun muncul di kepala banyak orang, mungkinkah nyawa Hasya bisa diselamatkan jika ia langsung dibawa ke rumah sakit?
Baca juga: Keluarga Hasya Tak Hadiri Rekonstruksi Ulang Kecelakaan
Pakar hukum pidana, Suhandi Cahaya menyebut, keluarga korban sejatinya dapat menuntut pensiunan polisi yang menabrak Hasya ke pengadilan karena menolak membantu korban usai kecelakaan.
“Seseorang yang mengabaikan anak istrinya saja bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan (mobil) dia, jadi bisa dilakukan pidana juga,” ucap Suhandi.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi/ Editor : Larissa Huda, Jessi Carina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.