Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Situasinya Berbeda jika Hasya Langsung Dibawa ke RS Usai Ditabrak Pensiunan Polri?

Kompas.com - 03/02/2023, 05:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah pada 6 Oktober 2022 silam di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terus menyedot perhatian publik.

Sebelumnya, Hasya yang tewas akibat kecelakaan yang juga melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia BW itu ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut polisi, Hasya mengalami kecelakaan hingga kehilangan nyawa akibat kelalaiannya sendiri dalam mengendarai sepeda motor.

Namun, masyarakat tidak serta merta menerima klaim polisi, dan malah menuntut agar kasus yang sudah dihentikan itu dibuka kembali dan diusut secara transparan.

Baca juga: Ungkap Fakta Baru, Polisi Gunakan Teknologi TAA dalam Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya

Ada indikasi kelalaian dan pembiaran dari Eko di sini. Kalaupun benar Eko tidak bisa menghindari Hasya yang tiba-tiba oleng ke arah mobil yang tengah ia kendarai, Eko setidaknya bisa membantu menyelamatkan nyawa pemuda 18 tahun itu.

Terlebih, kewajiban untuk membantu orang yang terlibat kecelakaan diatur di dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto sebelumnya mengungkapkan, orang yang terlibat kecelakaan tetapi dengan sengaja tidak menolong korban tergolong melakukan tindak pidana kejahatan.

Pasal 231 UU LLAJ mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberi pertolongan kepada korban.

“(Sementara itu, di dalam) pasal 312 (disebutkan) apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Budiyanto.

Baca juga: Usai Menabrak, Pensiunan Polisi Bantu Pindahkan Tubuh Hasya ke Tepi Jalan, tapi Tak Bawa ke RS

Hasya tergeletak 45 menit tanpa bantuan

Di dalam rekonstruksi ulang yang digelar Kamis (2/2/2023) kemarin, diketahui bahwa Hasya tidak mendapatkan bantuan dan tergeletak di jalan selama 45 menit usai dilindas mobil Pajero milik Eko.

Adegan ke-9 memperihatkan pengemudi dan beberapa saksi di tempat kejadian perkara (TKP) menelepon ambulans. Sekitar 30 menit kemudian ambulans pun datang.

Pengemudi ambulans, di dalam reka ulang, mengaku mengecek kondisi korban saat ia tiba di lokasi. Namun, ia tidak bisa memastikan korban masih hidup atau sudah meninggal.

"Saya tidak bisa melihat kondisi meninggal atau tidak karena saya melihat matanya sudah (melihat) ke atas. Sudah tidak ada gerakan sama sekali. Tidak ada napas," tutur petugas ambulans.

Korban baru dibawa ke rumah sakit 15 menit kemudian. Sesampainya di rumah sakit, Hasya dinyatakan sudah meninggal dunia. Pertanyaan pun muncul di kepala banyak orang, mungkinkah nyawa Hasya bisa diselamatkan jika ia langsung dibawa ke rumah sakit?

Baca juga: Keluarga Hasya Tak Hadiri Rekonstruksi Ulang Kecelakaan

Pakar hukum pidana, Suhandi Cahaya menyebut, keluarga korban sejatinya dapat menuntut pensiunan polisi yang menabrak Hasya ke pengadilan karena menolak membantu korban usai kecelakaan.

“Seseorang yang mengabaikan anak istrinya saja bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan (mobil) dia, jadi bisa dilakukan pidana juga,” ucap Suhandi.

(Penulis : Muhammad Isa Bustomi/ Editor : Larissa Huda, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com