JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono tak akan mencegah keluarga Muhammad Hasya Attalah andai melakukan upaya hukum lanjutan terkait kecelakaan yang terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarasa, Jakarta Selatan.
Dalam kecelakaan itu, sepeda motor yang dikendarai Hasya terjatuh karena mengerem mendadak lalu tertabrak hingga terlindas mobil yang dikendarai Eko.
Namun, belakangan justru Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengendarai sepeda motor.
Kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi, mempersilakan keluarga Hasya menempuh langkah hukum lanjutan jika tak puas dengan hasil penyelidikan polisi.
Kitson menilai keluarga Hasya memiliki hak untuk menuntut kliennya secara pidana atau pun perdata.
“Itu sah-sah saja,” ujar Kitson di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rekonstruksi ulang yang menewaskan Hasya, Kamis (2/2/2023).
“Pihak keluarga pengendara roda dua (Hasya) memiliki hak untuk melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Baca juga: Usai Menabrak, Pensiunan Polisi Bantu Pindahkan Tubuh Hasya ke Tepi Jalan, tapi Tak Bawa ke RS
Kitson menambahkan, kliennya tak menutupi hal apapun, termasuk saat rekonstruksi ulang dilakukan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, pada Rabu kemarin.
Menurut dia, Eko sangat kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta yang ada di lapangan.
“Tapi yang sudah dilaksanakan (rekonstruksi) tidak ada yang ditutup-tutupi. Tidak ada skenario, semua sesuai keterangan saksi. Olah TKP juga sesuai dengan kondisi yang terjadi saat itu,” pungkas Kitson.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.