JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari tiga tersangka pembunuhan berantai Bekasi-Cianjur, yakni Dede Solehudin mengungkapkan, dirinya rela jadi pengikut Wowon dan terlibat aksi pembunuhan karena tergiur punya harta berlimpah.
"Dia (Wowon) ngakunya itu Aki Banyu. (Dijanjikan) punya harta dan sukses dan punya harta berlimpah-limpah. Punya kendaraan mobil, rumah, uang dan sawah," ujar Dede di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023) lalu.
Dede terjerat tipu daya oleh Wowon, setelah ia mengira bahwa rekannya tersebut bisa mengandakan uang.
Terlebih, iming-iming kekayaan itu diwasiatkan oleh Aki Banyu, seorang tokoh fiktif yang Wowon ciptakan sendiri.
"Ya percaya, karena saya lihat, itu amplop bisa berubah dari uang Rp 5.000 jadi Rp 50.000 atau jadi Rp 10.000," kata Dede.
Baca juga: Dikibulin Bertahun-tahun, Duloh dan Dede Baru Tahu Aki Banyu adalah Wowon Saat Diperiksa Polisi
Atas dasar itulah, Dede tak pernah segan untuk ikut mengeksekusi korbannya.
Hal itu ia lakukan demi mencari uang dan kesuksesan yang dijanjikan Aki Banyu.
"Yang penting saya dapat duit, dapat kesuksesan," ungkap Dede.
Sebagai informasi, pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon Erawan alias Aki (60), bersama M Dede Solehudin (35), dan Solihin alias Duloh (64) di Cianjur.
Baca juga: Lakukan Aksi Pembunuhan Berantai, Wowon: Saya Menyesal dan Mau Tobat
Saat menyelidiki korban yang keracunan itulah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai dan kawanan penipu.
Pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.
Dari penelusuran penyidik, terdapat lima korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida. Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.