JAKARTA, KOMPAS.com - M Dede Solehudin (35), salah satu tersangka kasus pembunuhan dan penipuan yang merupakan komplotan Wowon Erawan (60), mengungkapkan bahwa dia memakai uang dari hasil penipuan untuk memancing.
Uang itu merupakan imbalan dari Wowon alias Aki Banyu, karena Dede telah membawa para tenaga kerja wanita (TKW) untuk ditipu.
"Uang yang dipegang kurang lebih sudah Rp 100 juta. Itu dipakai untuk mancing," ungkap Dede saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Penyesalan Dede Solehudin, Bertahun-tahun Ditipu Wowon hingga Rela Membunuh dan Minum Kopi Beracun
Dede mengatakan, uang senilai Rp 100 juta itu merupakan akumulasi imbalan yang diterimanya.
Wowon dkk biasanya mendapatkan uang Rp 3 juta-Rp 4 juta dari setiap korban. Dede menerima imbalan uang paling sedikit Rp 1 juta.
"Kalau misalnya dapat Rp 4 juta, itu dipotong Rp 1 juta, yang ke Wowon itu Rp 3 juta," ujar Dede.
Nominal lebih besar akan diterima oleh Wowon dan disimpan di lemari rumah Wowon.
Baca juga: Alasan Dede Solehudin Jadi Pengikut Wowon: Ingin Punya Harta Berlimpah dan Sukses
Dede mengatakan, Wowon mengambil uang dengan nominal lebih besar untuk keperluan spiritualnya dengan Aki Banyu.
Padahal, Aki Banyu merupakan tokoh fiktif yang diciptakan sendiri oleh Wowon.
"Kata Wowon, biar dimainin (digandakan) dulu, katanya ditaruh di lemari. Enggak pernah ditunjukkan hasilnya," kata Dede.
Sebelum Wowon, Dede, dan Solihin alias Duloh (64) ditangkap, Dede mengaku tidak mengetahui bahwa Aki Banyu adalah Wowon. Dede pun merasa ditipu dan diperdaya oleh Wowon.
"Nyesel, nyesel saja. Enggak tahu kalau dibohongin," ucap Dede.
Baca juga: Dendam Jadi Motif Duloh Racuni Ujang, Tetangga yang Lolos dari Pembunuhan Berantai Wowon dkk
Sebagai informasi, penipuan dan pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Duloh di Cianjur, Jawa Barat.
Saat menyelidiki korban yang keracunan itulah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai dan kawanan penipu.
Pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.
Baca juga: Ditipu Wowon Soal Sosok Aki Banyu, Duloh: Sakit Hati, tapi Enggak Mau Membunuh Lagi
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.