JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyebutkan, ada oknum yang berniat menjatuhkan kariernya melalui kasus peredaran narkotika.
Hal itu disampaikan oleh tim penasihat hukum Teddy dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
"Bahwa terdakwa merasa terdapat siasat untuk menjatuhkan dirinya di tengah kariernya yang tengah melejit," ujar penasihat hukum Teddy Minahasa di ruang pengadilan.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Dakwaan Jaksa ke Teddy Minahasa Prematur, Belum Waktunya Disidangkan
Kuasa hukum berargumen, upaya menjatuhkan Teddy Minahasa bisa dinilai dari beberapa hal yang sering diisukan selama proses hukum berlangsung selama ini.
Pertama, yakni mengenai perubahan arah penyelidikan polisi yang awalnya menduga terjadi penyisihan sabu seberat lima kilogram secara ilegal, kemudian diubah menjadi penggantian sabu dengan tawas.
"Aroma konspirasi terhadap diri terdakwa semakin tercium pada saat adanya pergantian arah penyidikan dari yang semula menyatakan telah terjadi penyisihan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram secara ilegal," ujar penasihat hukum.
"Kemudian secara tiba-tiba arah penyidikan berubah dengan menyatakan bahwa telah terjadi pergantian barang bukti narkotika sabu seberat 5 kilogram dengan 5 kilogram tawas," tambah dia.
Baca juga: Teddy Minahasa Didakwa Kerja Sama dengan Anak Buah untuk Jual Beli Narkoba
Penasihat hukum menegaskan, barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang awalnya disebut disisihkan oleh Teddy itu, tersimpan baik di Kejari Agam dan Bukit Tinggi untuk keperluan laboratorium serta persidangan.
Selanjutnya, pihak penasihat hukum pun memamerkan sejumlah prestasi karier kliennya itu di pengadilan, yang berpotensi memicu seseorang ingin menjatuhkan Teddy Minahasa melalui kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut.
"Sebelumnya terdakwa adalah pengawal pribadi calon presiden Joko Widodo dan ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang tentunya melalui proses seleksi dan profiling yang cukup ketat dan mendalam," ujar tim kuasa hukum.
"Menjabat dua kali kapolda, yaitu Kapolda Banten dan Kapolda Sumbar, serta pernah pula menjabat sebagai Wakapolda Lampung," imbuhnya.
Oleh karena itu, tim penasihat hukum Teddy meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Barat untuk membebaskan kliennya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.