JAKARTA, KOMPAS.com - Wowon Erawan alias Aki Banyu (60) mendapatkan korban untuk ditipu dari istri M Dede Solehudin (35), yakni Yeni yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Pada 2016, Wowon mengaku menunjukkan kemampuan menggandakan uang di dalam amplop kepada Yeni yang hendak berangkat menjadi TKW di Arab Saudi.
"Pertama itu yang saya kasih ide (tipuan menggunakan amplop) itu sama Yeni dulu," ujar Wowon saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, dikutip Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Wowon Mulai Tipu TKW Pakai Modus Gandakan Uang Sejak 2016
Di hadapan Yeni, Wowon mengubah uang Rp 1.000 di dalam amplop menjadi Rp 5.000. Wowon mengaku mempunyai kemampuan itu berkat bantuan sosok sakral bernama Aki Banyu.
"Padahal dari kantong saya sudah menyiapkan amplop lain isi 5.000. Saya tukar," ungkap Wowon menjelaskan triknya.
Yeni pun memercayai kemampuan supranatural yang dimiliki Wowon. Saat itulah Wowon mengiming-imingi rumah, kendaraan, dan sawah kepada Yeni ketika kembali ke Indonesia.
Yeni yang tergiur akhirnya rutin mengirimkan uang untuk digandakan ketika mulai bekerja di luar negeri.
Baca juga: Dapat Imbalan Rp 100 Juta dari Wowon, Dede Solehudin: Uangnya untuk Memancing
Yeni juga menawari rekan-rekannya sesama TKW untuk ikut menggandakan uang lewat Wowon.
"Yeni dari Arab Saudi itu banyak teman, itu sama saya berkomunikasi. Kalau kata Yeni kan waktu dulu suka cerita sama saya. 'Bapak, aku punya anak buah, boleh ikutan enggak katanya ke Aki Banyu.' Saya bilang boleh, akhirnya sama saya kenalan," ungkap Wowon.
Dari situlah Wowon mulai mengenal 10 korban lainnya, yakni Farida, Siti Fatimah, Aslem, Entin, Hamidah, Evi, Hana, Yanti, Nenen, dan Sulastini.
Mereka ikut menggandakan uang ke Wowon setelah mendapatkan informasi dari mulut ke mulut.
"Iya, waktu dulu kan digembor-gemborkannya sama Yeni. Kalau mau sukses bisa sama si Aki," kata Wowon.
Baca juga: Ditipu Wowon Soal Sosok Aki Banyu, Duloh: Sakit Hati, tapi Enggak Mau Membunuh Lagi
Wowon menyebutkan bahwa Yeni tidak mendapatkan imbalan apa pun, meski telah mengajak beberapa rekannya untuk ikut serta menggandakan uang.
Yeni hanya diiming-imingi kesuksesan dan memiliki banyak harta ketika kembali ke Indonesia.
"Ya enggak (dapat apa-apa). Tapi janjinya Yeni kalau pulang dari Arab Saudi akan punya mobil, punya sawah, punya rumah, gitu, padahal itu cerita bohong," sebut Wowon.
Sebagai informasi, pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Solihin alias Duloh (64) di Cianjur, Jawa Barat.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi.
Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Ai Maimunah merupakan istri Wowon sendiri, sedangkan dua korban tewas lain adalah anak Ai Maimunah dengan mantan suaminya.
Sementara itu, satu korban berinisial NR (5) yang sempat kritis adalah anak kandung Wowon dan Ai Maimunah. NR selamat karena hanya menyesap sedikit kopi beracun.
Baca juga: Dendam Jadi Motif Duloh Racuni Ujang, Tetangga yang Lolos dari Pembunuhan Berantai Wowon dkk
Saat menyelidiki korban yang keracunan itulah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan penipu dan pembunuh berantai.
Pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan, serta menggandakan uang.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.
Dari penelusuran penyidik, korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida. Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.