JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara terhadap kasus dugaan upaya bersekongkol atau kolusi pengadaan revitalisasi tahap ketiga Taman Ismail Marzuki (TIM).
Untuk diketahui, kasus dugaan kolusi ini diungkap akun Instagram Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 19 Januari 2023.
KPPU menyebut kasus dugaan kolusi itu kini tengah dalam tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif berujar, tudingan KPPU terkait dugaan kolusi itu prematur.
"Jakpro menganggap tudingan KPPU tersebut bersifat prematur," urainya dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Commitment Fee Formula E 2022 Rp 90 Miliar Belum Dibayar, Jakpro: Dalam Proses
"Karena, baik pembatalan lelang maupun lelang baru, pihak Jakpro memastikan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip good corporate governance (GCG)," sambung dia.
Pembatalan lelang yang dimaksud tercantum dalam Instagram KPPU.
Jakpro diduga bersekongkol dengan cara membatalkan tender pertama pada 21 Juni 2021.
Syahcrial melanjutkan, sebagai BUMD, Jakpro memiliki prosedur tersendiri saat melakukan pengadaan barang atau jasa.
Katanya, pengadaan sumber daya manusia juga terikat prosedur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.