KPPU menuturkan kronologi pemenang pengadaan revitalisasi tahap ketiga TIM.
Menurut KPPU, ada lima perusahaan yang mengikuti tender pengadaan revitalisasi tahap ketiga TIM.
Kelimanya adalah PT Waskita Karya, Kerja Sama Operasional (KSO) Pembangunan Perumahan (PP)-Jakarta Konsultindo (Jakkon), PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung.
Berdasar evaluasi, peringkat 1-3 tender tersebut adalah PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan KSO PP-Jakkon.
Baca juga: Heru Budi Persilakan Jakpro Tunjuk Kontraktor Pembangunan ITF Sunter
Evaluasi ini disampaikan eks Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Jakpro M Taufiqurrahman.
Kemudian, pada 21 Juni 2021, M Taufiqurrahman membatalkan hasil tender. Ia lalu meminta tender ulang.
Tender kedua kemudian digelar. Ada empat perusahaan yang mengikuti tender kedua.
Keempatnya adalah KSO PT Waskita Karya-PT MSP, PT Adhi Karya, KSO PP-Jakkon, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung.
Hasil evaluasi, disampaikan M Taufiqurrahman, peringkat 1-2 tender tersebut adalah KSO PP-Jakkon dan Wijaya Karya Bangunan Gedung.
Pada 16 Agustus 2021, KSO PP-Jakkon ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan revitalisasi ketiga TIM.
Baca juga: Tak Pernah Bagikan Dividen, Jakpro Disarankan Gabung Anak Cucu Perusahaannya
Menurut KPPU, tindakan pembatalan tender pertama dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol/kolusi.
"Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalah gunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi," demikian yang tertulis dalam unggahan akun Instagram KPPU.
Untuk diketahui, Jakkon merupakan salah satu anak usaha PT Jakpro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.