JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bakal menyelidiki laporan yang dilayangkan keluarga almarhum mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah terhadap AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Untuk diketahui, pensiun polisi tersebut dilaporkan atas dugaan kelalaian dalam memberikan pertolongan usai terlibat kecelakaan dengan Hasya di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
"Kami akan melakukan proses pendalaman terkait dengan laporan ibunda Hasya dan ayahanda Hasya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (30/1/2023).
Baca juga: Keluarga Mahasiswa UI Hasya Laporkan Pensiunan Polri Terkait Kecelakaan Maut di Srengseng Sawah
Menurut Trunoyudo, penyelidikan laporan keluarga Hasya terhadap Eko akan berjalan beriringan, dengan proses pendalaman dan analisa hasil rekonstruksi yang sudah dilakukan.
"Hasil rekonstruksi untuk menjawab itu. Ini masuk bagian dari pada itu, tentu hasilnya nanti kami dalami," kata Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, melaporkan pensiunan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian memberikan pertolongan.
Baca juga: Pensiunan Polri Penabrak Hasya Ingin Kasus Kecelakaan Diselesaikan secara Kekeluargaan
Untuk diketahui, Hasya tewas setelah tertabrak dan terlindas mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Adapun laporan keluarga Hasya teregister dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023).
"Kami telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan," ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Keluarga Hasya berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pasalnya laporan pertama di Polres Metro Jakarta Selatan disebut tidak ada tindak lanjut.
Baca juga: Kuasa Hukum Hasya Pertanyakan Perubahan Warna Mobil Pajero Pensiunan Polisi Usai Kecelakaan
"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut," ucap Rian.
Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022.
Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.
Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 17 Januari 2023.
Belakangan, hasil penyelidikan itu menuai protes dari keluarga Hasya dan banyak pihak, sehingga Kapolda Metro Jaya memerintahkan adanya penyelidikan ulang.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya itu pada Kamis (2/2/2023) siang. Setidaknya ada sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.