"Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalah gunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi," demikian yang tertulis dalam unggahan akun Instagram KPPU.
Baca juga: Seorang Remaja Lompat dari Lantai 3 Mal BTM Bogor, Selamat karena Mendarat di Tumpukan Baju
Untuk diketahui, Jakkon merupakan salah satu anak usaha PT Jakpro.
Menanggapi dugaan kolusi tersebut, Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif berujar tudingan KPPU terkait dugaan kolusi itu prematur.
"Jakpro menganggap tudingan KPPU tersebut bersifat prematur," ujar dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/2/2023).
"Karena, baik pembatalan lelang maupun lelang baru, pihak Jakpro memastikan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip good corporate governance (GCG)," sambung dia.
Baca juga: Wowon Sebut Korban Siti Tak Didorong ke Laut, tetapi Menceburkan Diri Bersama Noneng
Pembatalan lelang yang dimaksud tercantum dalam Instagram KPPU.
Jakpro diduga bersekongkol dengan cara membatalkan tender pertama pada 21 Juni 2021.
Syahcrial melanjutkan, sebagai BUMD, Jakpro memiliki prosedur tersendiri saat melakukan pengadaan barang atau jasa.
Kata dia, pengadaan sumber daya manusia juga terikat prosedur
Baca juga: Anak SD di Pulo Gebang yang Hampir Diculik Alami Trauma dan Sempat Sakit
Di sisi lain, ia menyebut Jakpro bakal kooperatif selama menjalani proses hukum yang berlangsung.
"Dan tetap menghormati KPPU sebagai pihak yang berwewenang untuk mengawasi dan memeriksa dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha di Indonesia," urai Syachrial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.