JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diduga berupaya bersekongkol untuk pengadaan revitalisasi tahap ketiga Taman Ismail Marzuki (TIM).
Melalui akun Instagram-nya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku menerima laporan adanya dugaan tindak kolusi saat pengadaan revitalisasi tahap ketiga TIM.
Kasus ini sekarang memasuki tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi.
Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Kolusi Revitalisasi TIM, Jakpro Jalani Sidang Majelis Komisi
Ada tiga pihak yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan kolusi itu, yakni PT Jakpro selaku pelaksana tender, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.
KPPU menuturkan kronologi pemenang pengadaan revitalisasi tahap ketiga TIM.
Menurut KPPU, ada lima perusahaan yang mengikuti tender pengadaan revitalisasi tahap ketiga TIM.
Kelimanya adalah PT Waskita Karya, Kerja Sama Operasional (KSO) Pembangunan Perumahan (PP)-Jakarta Konsultindo (Jakkon), PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung.
Baca juga: Kasus Dugaan Kolusi Pemenang Tender Revitalisasi TIM, Jakpro: Itu Tudingan Prematur
Berdasar evaluasi, peringkat 1-3 tender tersebut adalah PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan KSO PP-Jakkon.
Evaluasi ini disampaikan eks Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Jakpro M Taufiqurrahman.
Kemudian, pada 21 Juni 2021, M Taufiqurrahman membatalkan hasil tender. Ia lalu meminta tender ulang.
Tender kedua kemudian digelar. Ada empat perusahaan yang mengikuti tender kedua.
Keempatnya adalah KSO PT Waskita Karya-PT MSP, PT Adhi Karya, KSO PP-Jakkon, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung.
Baca juga: Jakpro Sebut Revitalisasi TIM Telan Anggaran hingga Rp 1,4 Triliun, Alokasi dari PEN
Hasil evaluasi, disampaikan M Taufiqurrahman, peringkat 1-2 tender tersebut adalah KSO PP-Jakkon dan Wijaya Karya Bangunan Gedung.
Pada 16 Agustus 2021, KSO PP-Jakkon ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan revitalisasi ketiga TIM.
Menurut KPPU, tindakan pembatalan tender pertama dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol/kolusi.