Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Rencana Nikah di KUA? Berikut Syarat Pendaftarannya

Kompas.com - 04/02/2023, 06:38 WIB
Xena Olivia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan menikah gratis sesuai Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.

Ada sejumlah persyaratan untuk melangsungkan pencatatan pernikahan di KUA.

Kepala KUA Gambir Nahrowi mengatakan, syarat yang dibutuhkan antara lain surat pengantar nikah atau kawin yang disebut N1.

"Kalau berdomisili di luar KUA Kecamatan Gambir (atau tempat pilihan calon pengantin), harus ada rekomendasi dari tempat berdomisili, dari RT/RW/kelurahan, lalu bawa ke KUA-nya," jelasnya kepada kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Meski Jadi Tren, Peminat Nikah di KUA Tak Seramai Itu

Adapun hal-hal lain yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

1. KTP calon suami, calon istri, dan wali.
2. Memastikan waktu dan tempat pelaksanaan pernikahan.
3. Mengisi data diri dan mendaftar di http://simkah.kemenag.go.id.
4. Cetak atau buat tangkapan layar (screenshot) bukti pendaftaran, bawa ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap.

Persyaratan mendaftarkan pernikahan di KUA. (KOMPAS.com/Xena Olivia)Xena Olivia Persyaratan mendaftarkan pernikahan di KUA. (KOMPAS.com/Xena Olivia)

Sementara itu, berkas-berkas yang harus dibawa adalah sebagai berikut.

1. Model N dari desa/kelurahan.
2. Rekomendasi dari KUA setempat.
3. Fotokopi KTP dan KK pengantin, orang tua, dan wali.
4. Fotokopi akta kelahiran.
5. Fotokopi ijazah terakhir.
6. Fotokopi buku nikah orang tua.
7. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas
8. Akta cerai/akta kematian (bila janda/duda).
9. Izin atasan (bila TNI/POLRI).
10. Foto 2x3: empat lembar, 4x6: dua lembar (biru).
11. Fotokopi KTP saksi.
12. Surat keterangan wali.

Baca juga: Ketua KUA Gambir: Lagi Viral Nikah di KUA, Beberapa Bagus Tempatnya, Ada Gebyoknya...

Untuk bisa menikah tanpa biaya di KUA, calon pengantin dapat melangsungkan pernikahannya di hari dan jam kerja.

Layanan menikah di KUA dibuka dari Senin sampai Jumat, pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Perkecualian untuk hari Jumat, layanan dibuka hingga pukul 16.30 WIB.

Untuk pernikahan di hari Sabtu dan Minggu, calon pengantin diharuskan membayar sebesar Rp 600.000.

"Kebetulan untuk tahun ini sudah ada edarannya bahwa nikah di hari Sabtu, Minggu di kantor tidak diperkenankan. Karena sama juga, libur, dan harus berbayar. Berbayarnya sama 600 ribu," kata Nahrowi.

Uang yang dipungut oleh KUA kemudian akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berada di dalam pengawasan Kementerian Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com