JAKARTA, KOMPAS.com — Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan menikah gratis sesuai Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.
Ada sejumlah persyaratan untuk melangsungkan pencatatan pernikahan di KUA.
Kepala KUA Gambir Nahrowi mengatakan, syarat yang dibutuhkan antara lain surat pengantar nikah atau kawin yang disebut N1.
"Kalau berdomisili di luar KUA Kecamatan Gambir (atau tempat pilihan calon pengantin), harus ada rekomendasi dari tempat berdomisili, dari RT/RW/kelurahan, lalu bawa ke KUA-nya," jelasnya kepada kompas.com, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Meski Jadi Tren, Peminat Nikah di KUA Tak Seramai Itu
Adapun hal-hal lain yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
1. KTP calon suami, calon istri, dan wali.
2. Memastikan waktu dan tempat pelaksanaan pernikahan.
3. Mengisi data diri dan mendaftar di http://simkah.kemenag.go.id.
4. Cetak atau buat tangkapan layar (screenshot) bukti pendaftaran, bawa ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap.
Sementara itu, berkas-berkas yang harus dibawa adalah sebagai berikut.
1. Model N dari desa/kelurahan.
2. Rekomendasi dari KUA setempat.
3. Fotokopi KTP dan KK pengantin, orang tua, dan wali.
4. Fotokopi akta kelahiran.
5. Fotokopi ijazah terakhir.
6. Fotokopi buku nikah orang tua.
7. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas
8. Akta cerai/akta kematian (bila janda/duda).
9. Izin atasan (bila TNI/POLRI).
10. Foto 2x3: empat lembar, 4x6: dua lembar (biru).
11. Fotokopi KTP saksi.
12. Surat keterangan wali.
Baca juga: Ketua KUA Gambir: Lagi Viral Nikah di KUA, Beberapa Bagus Tempatnya, Ada Gebyoknya...
Untuk bisa menikah tanpa biaya di KUA, calon pengantin dapat melangsungkan pernikahannya di hari dan jam kerja.
Layanan menikah di KUA dibuka dari Senin sampai Jumat, pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Perkecualian untuk hari Jumat, layanan dibuka hingga pukul 16.30 WIB.
Untuk pernikahan di hari Sabtu dan Minggu, calon pengantin diharuskan membayar sebesar Rp 600.000.
"Kebetulan untuk tahun ini sudah ada edarannya bahwa nikah di hari Sabtu, Minggu di kantor tidak diperkenankan. Karena sama juga, libur, dan harus berbayar. Berbayarnya sama 600 ribu," kata Nahrowi.
Uang yang dipungut oleh KUA kemudian akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berada di dalam pengawasan Kementerian Keuangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.