JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra telah melaporkan pensiunan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian memberikan pertolongan.
Laporan tersebut diajukan pada Kamis (2/2/2023) dan teregister dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya.
"Karena kami kemarin tidak menghadiri (rekonstruksi kecelakaan) maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (3/2/2023).
Namun, sehari setelah pelaporan, pihak keluarga Hasya belum menerima panggilan dari kepolisian.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Laporan Keluarga Hasya atas Dugaan Kelalaian Pensiunan Polisi
Meski begitu, Rian tetap yakin bahwa laporan pihaknya bakal ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian karena kejadian yang menimpa Hasya bisa diduga ada kelalaian yang dilakukan.
"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," jelas Rian.
"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama," sambungnya.
"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara UU Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua. Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," ujar Rian merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Hasya Pertanyakan Perubahan Warna Mobil Pajero Pensiunan Polisi Usai Kecelakaan
Lebih lanjut, pihak keluarga Hasya ingin kepolisian menegakkan hukum dengan adil dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.
"Oleh karena itu, Pak Kapolri, Pak Kapolda, ditindaklanjuti laporan kami dan diperiksa administrasi prosedur penyelidikan dan penyidikan kemarin," pintanya.
"Apabila ada maladministrasi, tolong diperbaiki, karena kami percaya kepolisian akan terus membaik dengan penyelenggaraan administrasi penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Rian.
Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Pensiunan Polri Telantarkan Hasya Usai Tabrak Korban
Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.
Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 17 Januari 2023.
Belakangan, hasil penyelidikan itu menuai protes dari keluarga Hasya dan banyak pihak, sehingga Kapolda Metro Jaya memerintahkan adanya penyelidikan ulang.
Baca juga: Ini Alasan Pensiunan Polri Tak Mau Antar Hasya ke Rumah Sakit
Polisi menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya itu pada Kamis (2/2/2023) siang. Setidaknya ada sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Kuasa Hukum Keluarga Hasya Yakin Laporan soal Dugaan Kelalaian akan Ditindaklanjuti Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.