BEKASI, KOMPAS.com - Kasus Bripka Madih, anggota provost dari Polsek Jatinegara, yang diduga diperas oleh rekan seprofesinya, kini masuk babak baru.
Dugaan pemerasan bermula ketika Bripka Madih ingin membuat laporan di Polda Metro Jaya mengenai penyerobotan lahan milik orangtuanya yang berada di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Saat membuat laporan pada 2011 lalu, Bripka Madih mengaku dimintai uang pelicin Rp 100 juta oleh oknum penyidik agar kasus bisa berjalan.
Tak hanya itu, oknum polisi tersebut juga meminta lahan 1.000 meter persegi kepada Bripka Madih sebagai bentuk 'hadiah'.
Baca juga: Bikin Laporan Tanahnya Diserobot, Anggota Provost Diminta Uang Ratusan Juta untuk Biaya Penyidikan
Pihak Polda Metro Jaya selanjutnya merespons pengakuan Bripka Madih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membantah anggapan soal tidak diresponsnya laporan Bripka Madih.
Trunoyudo menjelaskan, laporan tentang penyerobotan lahan itu memang sudah dibuat, namun bukan oleh Bripka Madih, melainkan oleh ibunya, yaitu Halimah.
Sejak laporan dibuat, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menyelidiki laporan tersebut. 16 orang saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Tim penyidik sudah bekerja, jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pemerasan Anggota Provost oleh Oknum Penyidik
"Sebanyak 16 saksi, fakta hukumnya telah diperiksa, termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih," sambungnya.
Trunoyudo menerangkan, terdapat perbedaan data lahan yang diduga diserobot dalam laporan di Mapolda Metro Jaya, dengan keterangan Bripka Madih saat membuat pengakuan diperas sesama Polisi.
Dalam laporan pada 2011, keluarga Bripka HK menyampaikan, lahan yang diduga diserobot seluas 1.600 meter persegi.
Sementara dalam pengakuan Bripka HK yang viral di media sosial, lahan tersebut seluas 3.600 meter persegi.
Baca juga: Polda Metro: Keterangan Bripka Madih Dimintai Lahan 1.000 Meter Tak Masuk Akal
"Tadi kami dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter persegi). Namun, fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi)," kata Trunoyudo.
"Ini terjadi inkonsistensi. Tetapi dalam fakta hukum yang kami dapatkan di sini adalah 1.600 (meter persegi)," ujarnya.
Trunoyodo juga mengungkapkan, sebagian lahan milik Bripka Madih, juga diketahui telah dijual sebelum dilaporkan ke polisi.
Temuan itu sendiri didapatkan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi sembilan akta jual beli dan ada sisa lahannya. Tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter, yang telah diikatkan dengan AJB (akta jual beli) seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 761 meter persegi," ungkap Trunoyudo.
Baca juga: Polda Metro: Lahan yang Dilaporkan Bripka Madih Ternyata Telah Dijual Sebagian oleh Ayahnya
Proses jual-beli itu pun sudah dilakukan, Wadi, ayah dari Bripka Madih, sejak 1979 sampai 1992. Kala itu, Bripka Madih yang lahir pada 1978 baru berusia satu tahun.
Penyidik kemudian mengidentifikasi keabsahan AJB tersebut bersama tim Inafis, dengan memeriksa keidentikan cap jempol yang tertera di dokumen.
"Dia masih kecil. Dalam proses ini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah dan belum ditemukannya adanya perbuatan melawan hukum," ungkap Trunoyudo.
"Dalam hal ini, AJB dilakukan oleh inafis seksi identifikasi, melalui metode dark telescopic cap. Jempolnya pada AJB tersebut identik. Ini fakta hukum yang didapat penyidik," jelas dia.
Keterangan soal penyidik yang meminta 1.000 meter persegi lahan milik Bripka Madih juga dianggap tak masuk akal.
Trunoyudo menuturkan, keterangan yang dilontarkan Bripka Madih itu sulit dipercaya karena lahan seluas 3.600 milik Bripka Madih yang diduga diserobot, ternyata dijual oleh orangtuanya jauh sebelum pelaporan.
Hasil penyelidikan yang telah dilakukan, lahan tersebut mulanya seluas 4.411 meter.
Baca juga: Mengaku Diperas Oknum Penyidik, Bripka Madih Diduga Melanggar Kode Etik
Kemudian, sebanyak 3.649,5 meter di antaranya dijual oleh Ayah Bripka Madih, sejak 1979 sampai 1992 dengan bukti berupa sembilan AJB.
"Nalar logika berpikir, ketika ada statement diminta hadiah 1.000 meter, sedangkan sisanya saja 761 meter persegi. Artinya tidak ada lahan itu kan tidak masuk logika. Tinggal 500 masak minta, yang mana lagi," ujar Trunoyudo.
Meski sejumlah temuan telah ditemukan oleh pihak Polda Metro Jaya, namun Trunoyudo menyebut, Bripka Madih akan tetap dikonfrontasi terkait informasi yang diberikan dan fakta yang ditemukan oleh penyidik.
"Tentu ini butuh konfrontir, kami akan lakukan itu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.