JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan mekanisme pencabutan status tersangka yang masih melekat pada almarhum Muhammad Hasya Attalah.
Menurut Fickar, ada dua cara yang bisa ditempuh keluarga Hasya, yakni litigasi dan non-litigasi.
Bila menggunakan cara litigasi, pihak keluarga wajib mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan.
"Setidaknya ada tiga permohonan yang bisa diajukan pihak keluarga (Hasya) melalui litigasi," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (5/2/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya: Pencabutan Status Tersangka Hasya Harus Melalui Mekanisme Hukum
"Pertama, meminta pembatalan SP3 karena tidak sah. Kedua, meminta hakim guna memerintahkan kepolisian melakukan pemeriksaan ulang dan menetapkan pihak yang hidup sebagai tersangka atas kelalaiannya."
"Terakhir, menetapkan ganti rugi yang harus diberikan kepolisian kepada pihak keluarga korban yang meninggal atas penetapan Hasya sebagai tersangka," tegasnya.
Cara non-litigasi, menurut Fickar, bisa diambil keluarga korban sambil berupaya melalui jalur hukum.
Baca juga: Anaknya Tewas Usai Terlindas Mobil Pensiunan Polri, Orangtua Hasya Minta Atensi Irjen Fadil Imran
Melalui cara ini, keluarga Hasya bisa memperjuangkan pembebasan status korban via jalur non-peradilan.
"Secara administratif (non-litigasi) bisa dilakukan dengan pembukaan ulang perkara guna membatalkan SP3 oleh kepolisian yang mengeluarkannya. Kemudian diperiksa ulang saksi-saksi yang menyaksikan," imbuh Fickar.
Pencabutan status tersangka Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan dengan mobil pensiunan polisi harus melalui mekanisme hukum yang panjang.
Hal itu disampaikan Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko dalam merespons permintaan keluarga Hasya.
"Tersangka yang ditetapkan ini menjadi perhatian Pak Kapolda ini ada mekanisme hukum yang harus dilampirkan, jadi seperti itu," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Trunoyuno menyampaikan, mekanisme hukum yang dimaksud berupa analisis dari hasil serangkaian rekonstruksi yang sudah dilakukan.
Dalam proses itu, sejumlah pakar turut dilibatkan untuk mengkaji secara formil hukumnya. Sebab, pencabutan tersangka Hasya tidak bisa dilakukan secara otoritas.
"Namun, kita akan coba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Penetapan tersangka itu formil," ujar Trunoyuno.
"Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian kepada kita di luar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga daripada mekanisme prapradilan," ujar dia.
Trunoyudo sebelumnya mengatakan, pihak keluarga Hasya meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan perhatian atas kasus kecelakaan maut mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tersebut.
Menurut Trunoyudo, terdapat dua pokok yang menjadi permintaan orangtua Hasya, yakni terkait status tersangka Hasya dan laporan polisi terhadap pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono atas kelalaiannya tak memberikan pertolongan.
Adapun laporan keluarga Hasya itu teregister dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.