Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Mekanisme Pencabutan Status Tersangka Hasya, Pakar Hukum: Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Keluarga

Kompas.com - 05/02/2023, 11:13 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan mekanisme pencabutan status tersangka yang masih melekat pada almarhum Muhammad Hasya Attalah.

Menurut Fickar, ada dua cara yang bisa ditempuh keluarga Hasya, yakni litigasi dan non-litigasi.

Bila menggunakan cara litigasi, pihak keluarga wajib mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan.

"Setidaknya ada tiga permohonan yang bisa diajukan pihak keluarga (Hasya) melalui litigasi," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (5/2/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya: Pencabutan Status Tersangka Hasya Harus Melalui Mekanisme Hukum

"Pertama, meminta pembatalan SP3 karena tidak sah. Kedua, meminta hakim guna memerintahkan kepolisian melakukan pemeriksaan ulang dan menetapkan pihak yang hidup sebagai tersangka atas kelalaiannya."

"Terakhir, menetapkan ganti rugi yang harus diberikan kepolisian kepada pihak keluarga korban yang meninggal atas penetapan Hasya sebagai tersangka," tegasnya.

Cara non-litigasi, menurut Fickar, bisa diambil keluarga korban sambil berupaya melalui jalur hukum.

Baca juga: Anaknya Tewas Usai Terlindas Mobil Pensiunan Polri, Orangtua Hasya Minta Atensi Irjen Fadil Imran

Melalui cara ini, keluarga Hasya bisa memperjuangkan pembebasan status korban via jalur non-peradilan.

"Secara administratif (non-litigasi) bisa dilakukan dengan pembukaan ulang perkara guna membatalkan SP3 oleh kepolisian yang mengeluarkannya. Kemudian diperiksa ulang saksi-saksi yang menyaksikan," imbuh Fickar.

Pencabutan status tersangka Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan dengan mobil pensiunan polisi harus melalui mekanisme hukum yang panjang.

Hal itu disampaikan Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko dalam merespons permintaan keluarga Hasya.

"Tersangka yang ditetapkan ini menjadi perhatian Pak Kapolda ini ada mekanisme hukum yang harus dilampirkan, jadi seperti itu," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Trunoyuno menyampaikan, mekanisme hukum yang dimaksud berupa analisis dari hasil serangkaian rekonstruksi yang sudah dilakukan.

Dalam proses itu, sejumlah pakar turut dilibatkan untuk mengkaji secara formil hukumnya. Sebab, pencabutan tersangka Hasya tidak bisa dilakukan secara otoritas.

"Namun, kita akan coba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Penetapan tersangka itu formil," ujar Trunoyuno.

"Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian kepada kita di luar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga daripada mekanisme prapradilan," ujar dia.

Trunoyudo sebelumnya mengatakan, pihak keluarga Hasya meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan perhatian atas kasus kecelakaan maut mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Menurut Trunoyudo, terdapat dua pokok yang menjadi permintaan orangtua Hasya, yakni terkait status tersangka Hasya dan laporan polisi terhadap pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono atas kelalaiannya tak memberikan pertolongan.

Adapun laporan keluarga Hasya itu teregister dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com