JAKARTA, KOMPAS.com - Bripka Madih menyambangi Polda Metro Jaya pada Minggu (5/2/2023). Madih diundang ke Polda untuk menerangkan kasus penyerobotan tanah yang menimpa dirinya.
Madih datang ke Polda sekitar pukul 11.20 WIB dengan mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL). Ia didampingi oleh sang istri dan dua rekan seperjuangannya.
"Kami diundang ke sini untuk dipertemukan dengan yang katanya pejabat. Saya mau klarifikasi soal kasus yang menimpa saya," kata Madih kepada awak media.
Baca juga: Babak Baru Kasus Polisi Peras Polisi, Antara Temuan Fakta dan Pengakuan Bripka Madih
Madih berharap kasus yang menimpa dirinya dapat menemui titik terang. Ia tidak ingin terus dirugikan dan tanahnya tidak kembali.
"Ente taukan, ane anggota biasa lah, yang dibilang pangkat rendah lah, yang dibilang enggak berpendidikan lah, polisi kampungan lah, ya," ujar Madih.
"Kalau bisa, pembuktian ini berbuah hasil. Saya mohon hak orangtua saya dikembalikan. Bukan tanah yang sudah kami jual, ya, tapi tanah yang masih menjadi hak milik kami," sambungnya.
Baca juga: Bripka Madih yang Lapor Diperas Polisi Berencana Mundur dari Polisi
Diberitakan sebelumnya Bripka Madih, seorang anggota provost yang berdinas di wilayah Polres Metro Jakarta Timur, mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri.
Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya, ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011 lalu.
"Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro," ungkap Madih saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2023).
Baca juga: Propam Dilibatkan dalam Konfrontasi Bripka Madih dengan Oknum Polisi yang Memerasnya
Tak hanya dimintai sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih, juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi. Bahkan, oknum penyidik meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai bentuk 'hadiah'.
"Dia berucap Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter persegi. Saya sakit dimintai seperti itu," ungkap Madih.
Meski telah bertahun-tahun kasus ini berjalan, hingga kini laporan Madih tak kunjung dilayani, sementara perumahan tersebut sudah dibangun
Ia pun mengaku bahwa kini dirinya masih ingin memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orang tuanya memiliki luas hingga ribuan meter.
"Girik di nomor C 815 seluas 2.954 meter diserobot perusahaan pengembang perumahan. Sementara Girik C 191 seluas 3.600 meter diserobot oknum makelar tanah," pungkas Madih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.