JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, Bripka Madih seperti seorang whistleblower jika dugaan pungli yang dikatakannya terbukti benar.
Bripka Madih adalah anggota Provost di Polsek Jatinegara. Ia mengaku menjadi korban pemerasan saat mau melaporkan permasalahan penyerobotan tanah orangtuanya di Polda Metro Jaya pada 2011.
"Dalami kabar tentang dugaan pungli (pungutan liar) tersebut. Jika benar demikian, maka Madih melakukan whistleblowing," ujar Reza menyampaikan keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).
Sebab, dalam dugaan pungli tersebut, dikatakan bahwa Madih tidak hanya dimintai uang, tetapi juga tanah, oleh oknum penyidik.
Baca juga: Bikin Laporan Tanahnya Diserobot, Anggota Provost Diminta Uang Ratusan Juta untuk Biaya Penyidikan
Perihal whistleblower, Reza mengungkapkan bahwa ia teringat dengan kasus Aipda HR pada Oktober 2022.
Pada saat itu, seorang anggota Polri berpangkat Aipda berinisial HR menuliskan "sarang pungli" di tembok gedung Polres Luwu.
Secara tiba-tiba, imbuh Reza, Aipda HR disebut mengidap gangguan jiwa.
"Kalau memang punya gangguan jiwa, mengapa dibiarkan bekerja?" tegas Reza.
Baca juga: Bripka Madih disebut Sering Meneror Warga, Ketua RW: Kami Tak Bisa Lawan karena Dia Polisi
"Dua situasi di atas mirip dengan studi yang menemukan bahwa whistleblower kerap mendapat serangan balik dari sesama sejawat yang 'dirugikan', bahkan dari kantor tempatnya bekerja," sambungnya.
Selain dugaan pungli yang perlu diperiksa kebenarannya, Reza mengatakan, ada persoalan lain yang perlu disikapi secara proporsional.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.