5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
Pengenaan tarif tertinggi secara umum tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 17 Pergub Nomor 66 Tahun 2020 menyebutkan, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Untuk sementara, disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil, berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Baca juga: Tempat Parkir Bertarif Tinggi di Jakarta Jadi 11 Titik, Berikut Lokasinya
Lokasi parkir tarif tertinggi akan ditambahkan di lokasi parkir luar ruang milik jalan (offstreet) yang terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.
Penambahan ini bakal dilakukan pada 2023.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memang mengusulkan tarif parkir kendaraan bermotor dibikin mahal untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat rapat bersama Pemprov DKI Jakarta dan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Latif menilai tarif parkir kendaraan bermotor yang saat ini Rp 5.000 per jam untuk mobil dan Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor tergolong murah.