JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menghadiri sidang kasus narkona yang menjeratnya dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).
Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ia hadir dengan mengenakan pakaian batik dengan celana berwarna hitam.
Pada pukul 09.33 WIB, Teddy Minahasa memasuki area persidangan di PN Jakarta Barat.
Baca juga: Sidang Tanggapan JPU atas Eksepsi Teddy Minahasa Digelar Hari Ini
Ia berjalan sedikit menunduk, dan tidak memberikan pernyataan sepatah kata pun. Teddy datang tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan atau pun dengan tangan yang diborgol.
Teddy lantas langsung menduduki kursi di hadapan para hakim, jaksa, dan pengacara.
"Agenda sidang hari ini adalah tanggapan penuntut umum atas keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Senin.
Jon juga sempat menanyakan kondisi kesehatan Teddy Minahasa, apakah dia dapat mengikuti persidangan hari ini.
Baca juga: Pamer Teddy Minahasa Pernah Jadi Pengawal Jokowi, Kuasa Hukum: Dia Jenderal Tanpa Cacat
"Bisa melanjutkan persidangan hari ini?," tanya Jon kepada Teddy.
"Bisa, Yang Mulia," jawab Teddy Minahasa.
Dalam persidangan sebelumnya, pada Kamis (2/2/2023) para tersangka menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Adapun dakwaan terhadap keenam tersangka dalam perkara ini yang pertama adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atau kedua: Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kutip Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Setidaknya, enam anak buah Teddy Minahasa juga melaksanakan sidang perdana pembacaan dakwaaan di PN Jakbar, Rabu (1/1/2023).
Para tersangka tersebut ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M Nasir.
Keenamnya diduga sebagai tangan kanan Teddy dalam mengedarkan narkoba.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Dakwaan Jaksa Langsung Dilawan Eksepsi Hotman Paris