"Dengan kelakuan tersebut, akhirnya warga kami lama-lama terganggu secara psikis. Warga kami tak bisa melawan, karena dia polisi," kata Asiah.
Sebelumnya, sosok Bripka Madih yang dianggap buruk juga dibeberkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bareskrim Lakukan Penelusuran Terkait Temuan 2 Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bripka Madih pernah dilaporkan istri pertamanya, SK.
Dikutip dari Tribunnews.com, Bripka Madih dilaporkan karena diduga telah melakukan KDRT.
Laporan ini dilayangkan pada 2014 dan diproses hingga berujung pada putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri tahun 2022.
"Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ujar Trunoyudo, Jumat (3/2/2023).
Setelah itu, Bripka Madih kembali menikah dengan wanita berinisial SS. Akan tetapi, ia kembali dilaporkan oleh SS atas dugaan KDRT pada Agustus 2022.
Baca juga: Bripka Madih, Polisi yang Diperas Polisi, Ajukan Pengunduran Diri dari Polri
Saat memberi penjelasan soal dirinya yang menjadi korban dugaan penyerobotan tanah serta dugaan pemerasan oleh penyidik Polda Metro, Bripka Madih disebut tidak konsisten dalam menyampaikan keterangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Madih kerap berubah-ubah.
"Kami berbicara fakta dan data. Terjadi hal yang tidak konsisten atau berbeda dari Bripka Madih. Pernyataan yang dia lontarkan ke media dan laporan yang disampaikan ke pihak kami berbeda," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Minggu.
Laporan yang dimaksud oleh Hengki adalah laporan kepolisian yang disampaikan Madih pada 2011 silam.
Baca juga: Tahan Tangis, Bripka Madih: Mohon Maaf Bapak Kapolri, Saya Masih Cinta Polisi
Waktu itu, Ibu Madih yang bernama Halimah membuat laporan penyerobotan tanahnya seluas 1.600 meter.
Namun, Madih kini bersikukuh bahwa tanah yang diserobot memiliki luas total 3.600 meter.
"Saat Ibu Halimah membuat laporan pada 2011, penyidik telah memeriksa 16 saksi. Termasuk saksi yang pernah membeli tanah dari keluarga Madih," ujar Hengki.
"Laporannya menyatakan ada sengketa tanah seluas 1.600 meter. Tapi hasil musyawarah hari ini, Bripka Madih kukuh dengan tanah seluas 3.600 meter."