"Padahal, saksi-saksi yang diperiksa pada 2011 menyatakan ada sebagian tanah yang dijual. Termasuk pernyataan dari kakak dan ibu Madih," imbuhnya.
Baca juga: Psikolog Forensik: Bripka Madih seperti Whistleblower jika Dugaan Pungli Benar
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, Bripka Madih seperti seorang whistleblower jika dugaan pungli yang dikatakannya terbukti benar.
Whistleblower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
"Dalami kabar tentang dugaan pungli (pungutan liar) tersebut. Jika benar demikian, maka Madih melakukan whistleblowing," ujar Reza menyampaikan keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).
Perihal whistleblower, Reza mengungkapkan bahwa ia teringat dengan kasus Aipda HR pada Oktober 2022.
Pada saat itu, seorang anggota Polri berpangkat Aipda berinisial HR menuliskan "sarang pungli" di tembok gedung Polres Luwu.
Secara tiba-tiba, imbuh Reza, Aipda HR disebut mengidap gangguan jiwa.
Baca juga: Periksa Bripka Madih yang Ngaku Diperas Penyidik, Polda Metro: Keterangannya Tak Konsisten
"Kalau memang punya gangguan jiwa, mengapa dibiarkan bekerja?" tegas Reza.
"Dua situasi di atas mirip dengan studi yang menemukan bahwa whistleblower kerap mendapat serangan balik dari sesama sejawat yang 'dirugikan', bahkan dari kantor tempatnya bekerja," sambungnya.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo, M Chaerul Halim, Nabilah Ramadhian | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.