JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat yang jadi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Jaksa membeberkan sejumlah alasan mengapa eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea, agar ditolak.
Pertama, JPU menilai surat dakwaan dengan register perkara pdm-36/jktbarat/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Dakwaan Jaksa Langsung Dilawan Eksepsi Hotman Paris
Kedua, lanjut Jaksa, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.
Oleh karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," kata Jaksa.
"Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa bin Abubakar Almarhum tetap dilanjutkan," sambung dia.
Baca juga: Pamer Teddy Minahasa Pernah Jadi Pengawal Jokowi, Kuasa Hukum: Dia Jenderal Tanpa Cacat
Usai membacakan tanggapan eksepsi Teddy Minahasa, jaksa pun menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dengan seadil-adilnya.
"Kami serahkan penilaian seluruhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat, dan seadil-adilnya," jelas Jaksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.