JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan bahwa M Ecky Listiantho (34) membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih (54) karena tak mau diajak menikah dan ingin menguasai harta korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa Angela dan Ecky sudah memiliki hubungan pada 2019.
Korban kemudian mengajak Ecky menikah. Namun, Ecky menolak ajakan tersebut dengan alasan sudah menikah dan memiliki seorang istri.
"Dan antara tersangka dengan Angela juga berbeda keyakinan, serta usia tersangka dengan Angela terpaut jauh, yakni 20 tahun," jelas Hengki dalam keteranganya, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Polisi: Angela Dimutilasi Ecky secara Bertahap di Apartemen Setelah Sebulan Dibunuh
Selain masalah asmara, kata Hengki, motif Ecky membunuh Angela adalah ingin menguasai harta dan aset milik korban.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menjelaskan, Ecky mulai menguras uang di dalam rekening Angela dan mengambil alih apartemen setelah membunuh korban.
"Diambil bertahap, itu setelah membunuh," kata Tommy.
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 29 Desember 2022.
Baca juga: Ecky Sembunyikan Jasad Angela Selama 3 Tahun di 3 Lokasi Berbeda
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak 23 Desember 2022.
Saat menelusuri keberadaan Ecky itulah, polisi menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah Angela, yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Baca juga: Polisi: Angela Dibunuh Ecky sejak 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna
Polisi menuturkan, usai membunuh Angela, Ecky memutilasi jasad korban sebagai upaya menghilangkan jejak.
Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung ke mana harus membuang jasad korban. Dia pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari tiga tahun.
Ecky menutupi bau busuk dari jasad korban menggunakan bubuk kopi.
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.